Dinilai Timbul Cacat Hukum, Terpidana Suyatno Ajukan Kasasi MA Atas Putusan PN Jakarta Selatan dan PT DKI Jakarta

Daerah1476 Dilihat

Jakarta, FaktaBerita.Online,-

Kasus tindak pidana kekarantinaan yang terjadi di Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) dibawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pontianak Kalimantan Barat memasuki babak baru. Senin, 18/09/2023

Hal ini setelah adanya Vonis bersalah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 241/Pid.B/2023/PN Jkt. Sel dan dikuatkan dengan putusan Banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Merasa Tidak puas dan diduga Cacat Hukum, Terpidana Suyatnopun melanjutkan upaya hukum ketingkat Kasasi Mahkamah Agung untuk mengkoreksi putusan ini dan mendapat keadilan.

Seperti diketahui, perkara ini sebelumnya ditangani kuasa hukum SA & Partners.

Saat ini, terpidana Suyatno menguasakan kepada Kantor Firma Hukum Edy TJ. & Suhendar – Lembaga Hukum Indonesia (LHI) untuk mengajukan Kasasi Mahkamah Agung.

Ternyata pengajuan Kasasi MA, perkara Suyatno menarik perhatian Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan yang sedari awal selalu memonitor perkara yang telah menjerat pegawai KKP tersebut. Kepala Biro Hukum melayangkan surat Undangan Rapat dengan Nomor surat : B.584/SJ.4/TU.330/IX/2023 kepada Penasehat Hukum Edy TJ dan tim untuk mendapatkan penjelasan yang detail mengenai memori kasasi Suyatno.

Dalam pertemuan yang dihadiri langsung Kepala Biro Hukum, Effin Martiana, SH., MH dan jajaran tim Advokasi dan Pembinaan Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan yang di adakan diruang Bahari 4. Advokat Edy TJ, menjelaskan dengan lantang dan detail sesuai memori Kasasi berdasarkan hasil kajian tim hukum LHI.

“Penangkapan dan penahanan Sdr. Suyatno yang dilakukan oleh Penyidik Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 23 Februari 2023 di Pontianak Kalimantan Barat patut diduga mengandung cacat hukum dan formil, apalagi ditambah ketika perkara ini dlimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Karena terjadi zig-zag penegakan hukum, padahal locus delicti nya di Pontianak Kalimantan Barat seharusnya dilimpahkan ke Kejari dan Pengadilan Negeri tempat kejadian perkara yakni Pontianak. ujarnya

Tim kuasa hukum yang lain pun menambahkan, Adv. Suhendar, SH.MM. Menjelaskan

Ketika perkara ini sampai ke meja kantor hukum kami, kami mengamati dari beberapa data dan informasi yang dihimpun.

Dalam perkara ini sangat kental dengan nuansa mafia hukum dan pengadilan, karena terpidana Suyatno dijerat pasal 266 dan 263 yang tidak jelas siapa yang buat dan siapa yang memesan surat perizinan kekarantinaan KIPM KKP, bahkan didalam fakta persidangan dihadirkan saksi dan surat yang meringankan dari anak buat terpidana Suyatno yang menjelaskan bahwa Terpidana Suyatno tidak terlibat dan tidak mengetahui perihal surat yang menjadi perkara pidana tersebut. Lanjut Suhendar

Di kesempatan yang sama Adv. Ivan Ari, SH. Menambahkan

Perkara ini sangat obscure (kabur/tidak jelas), karena seharusnya sesuai aturan bahwa perkara diatas 5 Milyar Rupiah bisa ditangani Mabes Polri, dan dalam perkara ini tidak jelas dari tindak pidana yang disangkakan terhadap Terpidana Suyatno berapa angka kerugian negara nya. ujar Ivan Ari

Kesimpulan dalam pertemuan tersebut antara tim Biro Hukum dan tim penasehat Hukum Edy TJ dan rekan akan bersama-sama mengawal dan memastikan Kasasi Terpidana Suyatno akan menghasilkan putusan yang adil dan bisa membebaskan terdakwa dari segala tuntutan atau vonis sebelumnya.

**Reporter : Master Aldi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *