Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Seorang Pria di Campur Asri Diringkus Polres Way Kanan

Daerah706 Dilihat

Way Kanan, FaktaBerita.Online,-

Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengungkap pelaku diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Jum’at (15/09/2023).

Terduga berinisial ER (18) dan berdomisili di Kampung Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian

Pada hari Sabtu (26/08) lalu sekitar pukul 19.30 WIB Ayah kandung korban mendapatkan cerita dari korban Dara (bukan nama sebenarnya) bahwa dirinya sudah telat datang bulan dengan menunjukan hasil tespek (alat tes kehamilan) garis 2.

Dara yang berusia 17 tahun lalu menceritakan bahwa saat itu pada hari Senin (24/04) sekitar pukul 14.00 WIB diajak ke rumah pelaku, sampai dirumah pelaku lalu korban disuruh masuk.

Setelah itu pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim akan tetapi korban menolak ajakan tersebut, lalu pelaku memaksa korban untuk masuk ke kamar dengan menarik tangan secara paksa dan disitulah pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma sehingga Ayah korban yang mendengar bahwa korban telah hamil 5 bulan tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti. ujar AKP Andre

 

Kronologis penangkapan

Terduga pelaku telah berhasil diamankan di Mapolres Waykanan pada Senin  (11/09)  sekitar pukul 14.00 WIB.

Awalnya Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku sedang berada di salah satu rumah di Kampung Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi dan petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tanpa perlawanan.

Selanjutnya terduga pelaku ER dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(Bang Onal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *