faktaberita.online-Tanimbar,-Keberatan tersebut Keluarga RSS terduga kasus penggunaan narkoba disampaikan oleh L. Laratmase salah seorang pihak keluarga RSS yang juga mantan Anggota Polri dan pernah bertugas di Satresnarkoba dalam menangani sejumlah persoalan tindak pidana Narkotika menyesalkan kinerja Satresnarkoba Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang telah menangkap dan menahan RSS yang diduga telah menyimpan narkotika.
Dari informasi yang dihimpun media ini Menurut keluarga korban bahwa pada saat itu pihak JNE yang mengantar paket tersebut ke rumah RSS, tiba-tiba saja pihak Resnarkoba melompat dari pagar sekolah SMK N XI Saumlaki yang bersebelahan dengan rumah RSS untuk melakukan penggeledahan terhadap RSS di rumahnya, namun perlu diketahui bahwa, saat paket diserahkan kepada RSS disaat itulah RSS menghubungi salah satu anaknya dan menanyakan bahwa ada kirim paket atau tidak, namun anaknya menyampaikan bahwa tidak mengirim paket apapun.
Ditambahkan, sebagai pihak keluarga korban tidak merasa puas dengan tindakan anggota Satresnarkoba dalam hal ini pihak Resnarkoba polres Kepulauan Tanimbar sehingga dengan persoalan ini, pihak keluarga korban tidak merasa puas dan akan berusaha untuk mencari keadilan karena apabila dalam pasal 112 ayat 1 Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 yang berbunyi barang siapa yang sengaja, memakai,menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika pertanyaannya begini; “Apabila RSS ditangkap, kenapa pengirim paket yang menyediakan tidak ditangkap kok RSS sendiri yang di tangkap,”?
Kekesalan keluarga korban sangat menyesalkan oknum polisi berinisial AT yang meminta RSS untuk memakai dan nanti dibantu saat rehabilisasi, bahkan RSS diminta oleh AT untuk mengakui bahwa paket tersebut milik RSS.
“Kok bisa ya? polisi minta masukan kepada RSS sebagai masyarakat untuk menggunakan narkotika, dan kemudian akan dibantu saat rehabilitasi ?”.
Sementara itu, Kapolres Kabupaten Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K Saat di hubungi faktaberita.online melalui telepon seluler mengatakan, jika ada yang menduga bahwa Satresnarkoba Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam penanganan penangkapan terhadap RSS dalam kasus dugaan penggunaan Narkoba tersebut terlihat janggal, Kapolres menyarankan agar yang bersangkutan dapat menempuh jalur Hukum.
” Terkait kasus RSS, selain saat ini tangah dalam proses penanganan kasusnya, yang bersangkutan juga pernah ditangkap terkait Kasus yang sama yaitu narkoba kalau tidak salah tahun 2015 yang lalu olehnya kalau menurut saya jika ada pihak yang tidak puas terhadap proses penagankapan RSS
terduga narkoba oleh Satnarkoba Polres KKT silahkan tempuh jalur hukum yaitu praperadilan”.ungapnya
Kapolres menambahkan, dari Hasil pemeriksaan terhadap terduga RSS akan dikembangkan sehingga akan dapat diketahui siapa sayang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kasus dugaan penggunaan narkona ini pasti dikembangkan dari hasil pemeriksaan terhadap RSS, maka kita akan tahu siapa-siapa saja yang terlibat termasuk siapa pengirim paket tersebut”.tutupnya (DL01)