Lampura -Faktaberita.online
Kelompok Tani (Poktan) Sungkai Halon Kucuk di Way Hanakau register 46 Lampung yang masuk di wilayah Way Kanan dan Lampung Utara (Lampura) dituding melakukan ‘Pungli’ (Pungutan Liar) oleh sekelompok orang terkait Bagi Hasil Usaha (BHU) perkebunan tebu,singkong dan semangka seluas 955 hektar.
Tudingan pungli itu akhirnya dibantah Ria Gung Sari alias Pukuk yang merupakan Ketua Poktan Sungkai Halon Kucuk. Menurut dirinya, tudingan tersebut tidak mendasar atau mengada-ada.
Pukuk mengatakan jika kontrak kerja sama antara Poktan Sungkai Halon Kucuk dengan pemilik lahan yakni PT.Inhutani V unit Lampung sejauh ini berjalan dengan sebagaimana mestinya.
Menurut Pukuk, dari dasar kerjasama baik antara keduanya itu dapat dijadikan landasan jika pungli yang dimaksud sekelompok orang tersebut tidaklah benar alias hoax.
“Tidak benar (pungli) itu, karena sudah jelas legalitas kita lengkap semua dan sudah di taken (tandatangani) pihak PT.Inhutani sebagai pemilik lahan. Kalau BHU tidak saya setor, pastinya Addendum (perpanjangan kontrak) Poktan saya tidak berlanjut sudah di cabut,” jelas Pukuk saat diwawancarai wartawan di sebuah rumah makan di Kotabumi pada Kamis, 07 September, 2023.
Bahkan, guna meyakinkan tudingan hoak, Pukuk siap memaparkan adanya bukti transfer dilengkapi bukti distribusi terhadap PT.Inhutani tersebut.
“Jadi semua itu tidak benar yang mengatakan diri saya pungli. Jelas bukti transfer kita ada, serah terima distribusi kita semua ada lengkap kepada PT.Inhutani. Tudingan itu hanya mau menjatuhkan nama baik kami selaku Poktan Sungkai Halon Kucuk,” tandasnya.
Bahkan diketahui pula, jika Miftah Farid selaku Manager PT. Inhutani V unit Lampung bersama Yogi Permana sebagai asisten manager register 46 telah melakukan kunjungan kerja disana pada Rabu, 6 September, kemarin.
Dalam kunjungan kerja itu, mereka membahas isu tak sedap tersebut sekaligus membahas progres BHU pada lahan register 46 yang saat ini dikelola oleh masyarakat sekitar yang tergabung dalam Poktan Sungkai Halon Kucuk ini.