LAMPUNG BARAT, — Fakta berita Online —- Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat resmi mengambil langkah tegas dan terukur dengan melayangkan Laporan Pengaduan Resmi (LAPDU) kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat. Langkah hukum dan pengawasan publik ini diambil guna membongkar serta menguji secara utuh akuntabilitas pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023, 2024, hingga 2025 di Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau.
Langkah konkrit DPC AJP Lampung Barat tersebut sekaligus menjadi pukulan telak atas sikap bungkam serta tertutupnya pihak Pemerintah Pekon Giham Sukamaju, khususnya Peratin Pekon Giham Sukamaju, yang dinilai menghindar dan enggan memberikan transparansi serta jawaban substantif atas temuan-temuan evaluatif tata kelola anggaran pekon.
Sikap aksi *bungkam* dan keengganan Peratin Pekon Giham Sukamaju dalam memberikan pencerahan kepada media serta publik disoroti tajam oleh Tim Investigasi. Dalam tata kelola keuangan negara dan desa, transparansi bukanlah opsi, melainkan kewajiban hukum yang terikat erat dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, “Sugeng Purnomo” menegaskan bahwa bungkamnya seorang pejabat publik saat dimintai klarifikasi teknis anggaran justru menimbulkan spekulasi dan indikasi kuat adanya penutupan akses informasi (wilful blindness) terkait realisasi fisik maupun administrasi APBPekon.
> “Pejabat publik yang bersih tidak akan alergi terhadap konfirmasi dan audit. Ketika Peratin memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai alokasi dan realisasi anggaran Dana Desa, hal itu justru menguatkan urgensi DPC AJP untuk mendorong Badan Pengawas Internal Pemerintah (APIP) turun langsung memeriksa setiap jengkal pekerjaan di lapangan,” tegas Sugeng Purnomo.
>
>
Berdasarkan berkas kajian dan Dokumen Pengaduan (LAPDU) yang dilayangkan DPC AJP Lampung Barat ke Inspektorat Daerah, penanganan tidak hanya berhenti pada klarifikasi administratif. DPC AJP mendesak Inspektur Inspektorat Daerah Lampung Barat untuk segera melakukan **Audit Kepatuhan dan Audit Fisik Lanjutan (Uji Petik Lapangan)**.
Fokus pemeriksaan yang didorong oleh DPC AJP mencakup:
1.Pengujian Mutu dan Spesifikasi Volume Fisik:
Pemeriksaan mendalam terhadap proyek-proyek infrastruktur jalan rabat beton dan pemeliharaan jalan usaha tani di seluruh pemangku Pekon Giham Sukamaju (TA 2023–2025) guna memverifikasi ketebalan, lebar, dan mutu beton terpasang secara faktual melalui metode uji laboratorium (*core drill*).
2.Kesesuaian dengan Standar Satuan Harga (SSH) Daerah:
Evaluasi rasionalitas anggaran proyek guna mendeteksi jika terjadi potensi penggelembungan (*mark-up*) atau pengurangan volume terselubung pada kegiatan pembukaan dan peningkatan jalan permukiman maupun jalan usaha tani.
3.Akuntabilitas Program Pemberdayaan dan Bantuan Sosial:
Pemeriksaan ketat terhadap ketepatan sasaran dan realisasi anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD), program literasi digital, hingga pos-pos ketahanan pangan.
Langkah melayangkan LAPDU ke Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat merupakan tahapan krusial dalam skema pengawasan fungsional internal. Namun, DPC AJP Lampung Barat menegaskan posisi organisasinya yang tidak akan berhenti di tingkat audit internal semata.
Apabila dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah nantinya ditemukan indikasi awal perbuatan melawan hukum (PMH), kerugian keuangan negara, maupun modus operandi penyalahgunaan wewenang (*abuse of power*), DPC AJP Lampung Barat memastikan akan meneruskan bundel temuan ini ke Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Negeri Lampung Barat maupun Kejaksaan Agung RI).
> “DPC AJP Lampung Barat berdiri kokoh sebagai kontrol sosial (public watch-dog) demi memastikan setiap rupiah Dana Desa dari APBN benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan oknum tertentu. Sikap bungkam tidak akan menghentikan proses penegakan akuntabilitas!” pungkas Sugeng Purnomo.
(Red)
(Editor bang RZ Aris)






