Polsek Tumpaan Awasi Pembelian BBM Subsidi di SPBU Tumpaan, Tegaskan Wajib Gunakan Barcode Asli Sesuai STNK

Minsel45 Dilihat

Minahasa Selatan, Fakta Berita– Kapolsek Tumpaan, IPTU Teddy Talumepa, bersama personel melakukan pengawasan langsung terhadap proses pembelian BBM subsidi di SPBU Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, Senin (3/8/2026).

Pengawasan dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penggunaan barcode asli yang sesuai dengan data kendaraan dan STNK saat melakukan pengisian.

IPTU Teddy Talumepa menegaskan bahwa setiap kendaraan yang membeli BBM subsidi wajib menggunakan barcode yang sah dan sesuai dengan STNK kendaraan.

“Kami melakukan pengawasan agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Semua kendaraan yang mengisi BBM subsidi harus menggunakan barcode asli yang sesuai dengan STNK. Tidak boleh menggunakan barcode milik kendaraan lain,” ujar Talumepa di lokasi.

Selain melakukan pengawasan, Kapolsek Tumpaan juga membantah tudingan yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa pihak Polsek Tumpaan meminta jatah atau pungutan kepada pihak SPBU Tumpaan.

Menurut Teddy, tudingan tersebut tidak benar dan merupakan fitnah yang tidak memiliki dasar.

“Kami tegaskan bahwa informasi yang menyebut Polsek Tumpaan meminta jatah kepada SPBU adalah tidak benar. Itu adalah fitnah. Kehadiran kami di SPBU semata-mata untuk menjalankan tugas pengawasan dan memastikan distribusi BBM subsidi berlangsung sesuai aturan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, serta mengedepankan fakta sebelum menyebarkan suatu informasi.

Pengawasan di SPBU Tumpaan akan terus dilakukan secara berkala guna mencegah penyalahgunaan BBM subsidi dan memastikan penyalurannya benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Polsek Tumpaan berharap seluruh pengguna kendaraan mematuhi aturan penggunaan barcode resmi sesuai STNK demi menjaga ketertiban dan kelancaran distribusi BBM subsidi di wilayah Minahasa Selatan.(Nals)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *