Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Hasil Reses, KUA-PPAS 2027, dan Perubahan Alat Kelengkapan

Uncategorized98 Dilihat

Fakta Berita – Palabuhanratu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-9 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/7/2026). Rapat membahas tiga agenda strategis, yakni penyampaian laporan hasil reses kedua tahun 2026, Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menjelaskan bahwa reses kedua tahun 2026 telah dilaksanakan pada 3 hingga 5 Juni 2026 di seluruh daerah pemilihan sebagai bagian dari fungsi representasi DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, berbagai kebutuhan pembangunan dan masukan masyarakat dihimpun sebagai bahan evaluasi sekaligus penyusunan program pembangunan daerah.
Laporan hasil reses kemudian disampaikan oleh perwakilan masing-masing fraksi, yakni Fraksi Partai Golkar dan PAN oleh Rika Yulistina, Fraksi Partai Gerindra oleh Syarif Hidayat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa oleh Saepul Rahman, S.Sy., MH, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera oleh Uden Abdunnatsir, Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana, Fraksi Partai Demokrat oleh Saepulloh, serta Fraksi Partai Persatuan Pembangunan oleh H. Andri Hidayana.
Agenda berikutnya adalah penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang disampaikan oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE. Penyampaian dokumen tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Selanjutnya, Rancangan KUA dan PPAS 2027 akan dibahas secara lebih mendalam oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah sesuai jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Pada rapat paripurna tersebut juga diumumkan perubahan susunan alat kelengkapan DPRD yang diajukan Fraksi PDI Perjuangan melalui surat Nomor 137/EX/DPCKABSI/VII/2026 tanggal 30 Juni 2026. Berdasarkan usulan tersebut, H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd dipindahkan dari Komisi III menjadi Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi. Perubahan itu akan menjadi dasar penyusunan perubahan Keputusan DPRD tentang Keanggotaan dan Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024–2029.
Menutup rapat, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan seluruh agenda paripurna telah dilaksanakan sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus). Ia berharap berbagai aspirasi yang dihimpun melalui reses dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menyempurnakan pelaksanaan program pembangunan tahun 2026 sekaligus menjadi dasar penyusunan program prioritas pada tahun 2027.
Selain itu, ia menyampaikan pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 akan dilakukan secara intensif melalui serangkaian rapat antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah guna menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran dan berpihak pada kebutuhan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

TimRed Dedi Hermansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *