Arogansi di Balai Pekon Padang Tambak: Pelayanan Publik Lumpuh, Peratin Diduga Perintahkan Blokade Informasi

Daerah146 Dilihat

Lampung Barat ( Fakta berita Online )– Wajah pelayanan publik di Pekon Padang Tambak, Kecamatan Way Tenong, benar-benar tercoreng. Alih-alih menjadi kantor pelayanan yang terbuka dan ramah, Balai Pekon Padang Tambak kini berubah menjadi “benteng eksklusif” yang anti-kritik. Hal ini terbukti saat tim investigasi Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat ditolak mentah-mentah oleh staf kantor saat hendak menyerahkan surat konfirmasi resmi terkait dugaan penyimpangan Dana Desa TA 2024-2025.

Dengan sikap yang menunjukkan arogansi kekuasaan, staf tersebut secara terang-terangan mengakui bahwa penolakan terhadap surat resmi tersebut adalah “perintah langsung dari Peratin”.

Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menyoroti tajam perilaku kepemimpinan Peratin Padang Tambak yang dinilai tidak layak sebagai pejabat publik. Menurutnya, tindakan memerintahkan staf untuk memblokade akses informasi dan menolak tamu secara sepihak adalah bentuk pembangkangan terhadap semangat tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Sikap Peratin yang antikritik ini adalah bukti nyata adanya krisis kepemimpinan. Seorang Peratin seharusnya melayani warga, bukan membangun tembok tinggi antara masyarakat dengan akses informasi pengelolaan Dana Desa,” tegas Sugeng Purnomo.

Ia menambahkan bahwa perilaku tersebut tidak hanya melanggar etika pelayanan publik, tetapi juga mencederai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Peratin seharusnya sadar bahwa ia bukan raja di wilayahnya. Dana desa adalah uang rakyat, bukan milik pribadi yang bisa dikelola sesuka hati tanpa pengawasan,” imbuh Sugeng.

Sikap tertutup Peratin tersebut disinyalir kuat merupakan upaya untuk menutupi berbagai kejanggalan dalam pengelolaan APB-Pekon. Hasil riset forensik fiskal tim AJP mengungkap temuan yang sangat mencurigakan:

Lonjakan Anggaran yang Tidak Wajar Pembangunan gorong-gorong di Tambak Rejo pada TA 2025 dengan menelan biaya Rp 20.237.400. Biaya ini membengkak hingga 641,86% dibanding pekerjaan serupa di tahun 2024.

Pesta Anggaran Baliho : Anggaran pembuatan baliho/poster transparansi APBDes yang mencapai Rp 45.820.000 (2024) dan terus naik menjadi Rp 55.820.000 (2025) sangat tidak masuk akal dan diduga kuat sebagai ajang mark-up besar-besaran.

Kejanggalan Insentif Operasional Posyandu tahun 2024 dengan 2 kader yang menghabiskan anggaran Rp 45.368.500 per tahun dinilai sangat tidak wajar, dengan beban anggaran per orang yang melampaui standar kepatutan.

Catatan Dugaan Fiktif
Ditemukan pula pencatatan “Penyusunan Dokumen Keuangan” tahun 2024 senilai Rp 4,8 juta serta adanya entri ganda pada operasional desa tahun 2025.

Ultimatum Keras
AJP Lampung Barat memberikan waktu 3×24 jam kepada Peratin Padang Tambak untuk memberikan klarifikasi terbuka. Jika Peratin tetap memilih bersembunyi di balik arogansinya, AJP memastikan akan membawa masalah ini ke jalur hukum dengan bukti-bukti kuat yang telah terkumpul.

Kami akan melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Polres Lampung Barat, Kejaksaan, hingga Inspektorat. Kami mendesak auditor untuk segera melakukan audit fisik secara menyeluruh karena ada indikasi kuat Dana Desa telah disalahgunakan untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu,” tutup Sugeng Purnomo.
( Tim )
(Editor Bang RZ Aris)

Nara hubung; Ketua AJP Lampung Barat (Sugeng Purnomo)
Kontak: 0857 8990 2507.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *