Biak, Papua – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak menindaklanjuti penanganan kasus pelanggaran keimigrasian yang melibatkan tiga warga negara (WN) China dengan menetapkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dari wilayah Indonesia.(5 Juni 2026)
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua, Samuel Toba, dalam PRESS CONFERENCE yang digelar pada Jumat (5/6/2026). Tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga ketertiban dan kepatuhan orang asing yang berada di wilayah Indonesia, khususnya di Papua.
Kasus ini berawal dari surat permohonan bantuan penegakan hukum yang diterima Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak pada 23 Mei 2026 dari Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Dalam proses penyidikan tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (SATGAS PKH), ditemukan keterlibatan tujuh warga negara China di wilayah Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah. Dari jumlah tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga orang lainnya diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak untuk dilakukan penanganan sesuai ketentuan keimigrasian.
Setelah menerima ketiga warga negara asing tersebut pada 26 Mei 2026, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap aspek administratif keimigrasian, legalitas keberadaan orang asing, sponsor atau penjamin, serta kesesuaian aktivitas yang dilakukan dengan izin tinggal yang dimiliki.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal serta pemberian data atau keterangan yang tidak sah atau tidak benar untuk memperoleh izin tinggal keimigrasian.
Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian terhadap ketiga warga negara China sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia.
“Penegakan hukum keimigrasian akan terus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menjaga kedaulatan negara serta menciptakan ketertiban dalam lalu lintas keimigrasian,” ujarnya.
Melalui tindakan ini, Direktorat Jenderal Imigrasi berharap dapat memberikan efek jera bagi setiap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.(Risky)




