Fakta berita online,Pasuruan 01-06-2026 anggota Polsek Pandaan kabupaten Pasuruan telah mengejar pelaku ambil ranjauan sabu yang di wilayah desa sumbergedang atau di dusun pager di lokasi pak Kawi yang berinisal I dan berinisial A telah tertangkap anggota Polsek Pandaan,pelaku sempat melarikan diri pengejaran berhasil setelah pelaku kejebur di sungai bersama motornya.dua tersangka akhirnya di bekuk yang tertangkap satu yang berinisal ( in ) dan yang satu bisa melarikan diri,pelaku tertangkap pukul 03 pagi.
Narasumber mengatakan ke awakmedia bahwa tersangka siangnya langsung boleh pulang di karnakan tidak di temukan adanya bukti yang ada.
Di balik kepulangan tersangka pihak anggota Polsek Pandaan yang berinisial A dana anggota yang berinisial H telah minta tebusan ketersangka yang senilai 30 juta, setelah mengantongi uang sebesar 30 juta tersangka tanpa adanya bukti akhirnya di lepas.
Untuk itu masih ada aparat pihak kepolisian di kabupaten pasuruan hanya mementingkan pribadinya sendiri.
Sebagai pengayom masyarakat harus bertindak tegas dan Adil sebagai mana sumpahnya sebelum menjabat .( San )
Gara gara ambil ranjauan sabu pihak anggota Polsek Pandaan mengejar tersangka sampai masuk sungai.






