Pengaduan Kecelakaan Kerja, Diduga Mandek., M. Rusman: Semoga Komisi III DPR RI Dapat Memberikan Keadilan.

Uncategorized112 Dilihat

Kab, Tangerang-FBO.

M. Rusman pekerja harian lepas pada PT. Solusindo Bersama Mulya (PT. SBM) yang beralamat di Jl. Aria Jaya Santika No. 09. Kelurahan Sukanegara Kec, Cikupa Tangerang, pada tanggal 11 Agustus 2025, telah mengalami kecelakaan kerja “jari kelingking sebelah kanan putus, sehingga dirinya mengalami cacat sebagian anatomis”, pasalnya selama mengalami kecelakaan kerja dirinya (M. Rusman-red) hanya mendapatkan biaya pengobatan serta gaji selama dalam masa pemulihan, tampa adanya santunan dari perusahaan (PT. SBM) sehingga kasus kecelakaan kerja tersebut dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Banten.

Sebagaimana diketahui Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Banten telah mengeluarkan surat Penetapan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor: 560 /1255-DTKT/BINWAS/XI/2025. Sebagaimana dimaksud dalam surat penetapan disebutkan. PT. Solusindo Bersama Mulya yang beralamat di Jl. Aria Jaya Santika No. 09. Kel. Sukanegara Kec, Cikupa, mewajibkan membayar Hak pekerja atas nama Muhamad Rusman yang mengalami kecelakaan kerja berupa Santunan Cacat Sebagian Anatomis Sebesar = 4% x 80 x Rp. 15.683.574,- (Lima Belas Juta Enam Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah) faktanya PT. SBM, tidak melakukan kewajibannya (memberikan santunan-red).

M, Rusman berupaya mencari keadilan dengan mengirimkan surat pengaduan ke komisi II DRPD Kab, Tangerang terkait haknya (santunan-red) yang terabaikan sebagai pekerja yang telah mengalami kecelakaan kerja “cacat sebagian anatomis”. M. Rusman, mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada komisi II DRPD Kab, Tangerang. Secara pengaduannya sebagai korban kecelakaan kerja direspon (ditanggapi-red) dengan baik sebagaimana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat Nomor: B/400. 14. 6/ 4 /I/DPRD/2026. Prihal: Rapat Dengar Pendapat, pada hari Kamis 29 Januari 2026, pukul 10.00 wib s/d Selesai. Adapun para pihak yang telah diminta hadir dalam RDP tersebut diantaranya.
1. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang
2. Direktur BPJS Kesehatan Kabupaten Tangerang
3. Pimpinan PT. Solusindo Bersama Mulya.
4. M. Rusman (Buruh PT. Soluaido Bersama Mulya.

M. Rusman yang didampingi oleh kakak perempuannya lagi-lagi harus menelan kekecewaan yang mendalam, setelah dirinya menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 29 Januari 2026, hasil dari RDP tersebut hingga kini belum ada kepastian sehingga harapan untuk mendapatkan keadilan pupus.

Apakah orang miskin seperti saya (M. Rusman-red) tidak layak mendapatkan keadilan ujarnya kepada awak media faktaberita online, namun Rusman tidak putus asa untuk mencari keadilan, dirinya telah melayangkan surat pengaduan ke Komisi III DPR RI atas dugaan mandeknya pengaduan kecelakaan kerja di DPRD Kabupaten Tangerang. Semoga saja saya mendapatkan keadilan pungkasnya.
[Red/Har]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *