FaktaBerita.Online Ambon, – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ambon Tahun 2025–2045 merupakan dokumen strategis yang akan menentukan arah dan wajah pembangunan kota selama dua dekade mendatang. Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Konsultasi Publik (KP) II di Kamari Hotel, Jumat (13/02/2026).
Dalam sambutannya, Wali Kota menekankan bahwa revisi RTRW bukanlah agenda sektoral pemerintah semata, melainkan kepentingan seluruh masyarakat Ambon. Dokumen ini, menurutnya, harus menjadi fondasi hukum dan perencanaan yang mampu menjawab tantangan pembangunan kota secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Ia menyoroti kondisi tata ruang Ambon saat ini yang dinilai belum tertata optimal akibat pembangunan yang tidak terkendali pada masa lalu. Kawasan permukiman dan pertokoan yang bercampur tanpa perencanaan matang dinilai menjadi salah satu persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi.
“Hari ini kondisi kota berada dalam situasi memprihatinkan. Ruang tidak ditata dengan baik, pertokoan dan pemukiman bercampur tanpa arah. Tugas kita sekarang adalah membenahi yang keliru agar generasi mendatang tidak menanggung beban kesalahan kita,” ujar Wattimena di hadapan akademisi, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha.
Dalam revisi RTRW 2025–2045, terdapat tiga fokus utama. Pertama, kepastian hukum dan penguatan iklim investasi. Pemerintah Kota berharap dokumen baru ini mampu menghadirkan regulasi tata ruang yang lebih jelas dan adaptif terhadap kebutuhan ekonomi, sehingga membuka peluang investasi tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang baik.
Kedua, penyelamatan lingkungan dan mitigasi bencana. Mengingat karakteristik geografis Ambon yang didominasi wilayah berbukit, pemerintah akan memperketat pemanfaatan ruang pada kawasan hutan, lereng gunung, dan daerah rawan longsor. Perlindungan ruang terbuka hijau menjadi prioritas untuk mencegah risiko bencana ekologis di masa depan.
“Jangan lagi membuka permukiman di kawasan yang tidak diperuntukkan. Kita harus melindungi ruang terbuka hijau agar tidak menjadi ancaman bencana bagi anak cucu kita,” tegasnya.
Ketiga, mewujudkan Ambon yang inklusif, toleran, dan berkelanjutan. RTRW ini akan menjadi payung besar yang kemudian diturunkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai instrumen teknis pengaturan zonasi dan pengembangan wilayah, mulai dari pusat kota hingga kawasan timur dan selatan.
Melalui forum Konsultasi Publik, Pemerintah Kota Ambon mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan masukan konstruktif demi menyempurnakan dokumen RTRW. Partisipasi publik dinilai penting agar perencanaan ruang benar-benar mencerminkan kebutuhan riil warga dan menjadi kompas pembangunan jangka panjang.
“Kita tidak sedang mencari keuntungan pribadi. Kita sedang merancang warisan bagi masa depan kota ini. Karena itu, tanggung jawab kita adalah melihat Ambon secara komprehensif dan berorientasi pada kepentingan generasi mendatang,” pungkas Wattimena.(FBO1)






