Fakta Berita Online —KATIBUNG, LAMPUNG SELATAN – Keluarga seorang warga Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, menyampaikan klarifikasi dan bantahan atas Pemberitaan tersebut sebelumnya dimuat oleh sebuah media daring yang menggunakan nama portal KORAN LAMPUNG, yang menyebut secara langsung nama seorang warga Desa Rangai Tritunggal terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang menyebut nama anggota keluarga mereka terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Pemberitaan tersebut sebelumnya mengulas dugaan pencurian barcode BBM subsidi milik nelayan dan menyebut secara langsung nama seorang warga Desa Rangai Tritunggal yang diklaim akan dilaporkan ke Polda Lampung. Namun, pihak keluarga menyatakan informasi tersebut tidak benar dan disampaikan tanpa proses konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.

“Kami sangat keberatan karena nama disebutkan secara jelas, sementara tidak pernah ada klarifikasi ataupun permintaan keterangan dari yang bersangkutan sebelum berita itu dipublikasikan,” ujar perwakilan keluarga, Kamis (02/02/2026).
Keluarga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat laporan resmi, penyelidikan, maupun proses hukum dari aparat penegak hukum yang menetapkan anggota keluarga mereka sebagai pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut.
Lebih lanjut, keluarga mengungkapkan bahwa pada malam hari setelah berita tersebut terbit, beberapa orang yang mengaku sebagai wartawan dan perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendatangi rumah keluarga. Kedatangan tersebut awalnya disebut untuk meminta klarifikasi, namun dalam pertemuan tersebut keluarga mengaku mengalami tekanan dan adanya permintaan sejumlah uang agar pemberitaan tidak dilanjutkan atau diperbesar.

“Kami menilai tindakan tersebut sudah tidak sesuai dengan kerja jurnalistik yang profesional. Nama sudah dipublikasikan tanpa konfirmasi, lalu malam harinya datang dan memberikan tekanan. Hal ini kami duga sebagai perbuatan yang berpotensi melanggar hukum,” lanjut perwakilan keluarga.
Keluarga juga menyebut bahwa oknum yang mengaku sebagai perwakilan LSM tersebut masing-masing berinisial M dan FH, yang menurut mereka terlibat dalam peristiwa kedatangan ke rumah keluarga pada malam hari setelah pemberitaan terbit.
Atas peristiwa itu, pihak keluarga menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum, termasuk melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum serta mengadukannya ke Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.
Sementara itu, pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan sebelumnya juga menyampaikan klarifikasi tertulis. Ia membantah seluruh tuduhan terkait penyalahgunaan BBM subsidi, penimbunan, maupun penjualan solar subsidi kepada pihak yang tidak berhak.
“Saya menyatakan dengan tegas tidak pernah melakukan penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana yang dituduhkan. Saya juga tidak pernah dikonfirmasi oleh penulis berita atau pihak mana pun sebelum nama dan identitas saya dipublikasikan,” ujarnya dalam pernyataan tersebut.
Ia menilai pemberitaan tersebut telah merugikan nama baik, kehormatan, serta keluarganya karena memuat tuduhan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Ia juga membenarkan adanya kedatangan oknum yang mengaku sebagai wartawan dan LSM pada malam hari setelah berita terbit, yang menurutnya disertai dugaan tekanan dan permintaan sejumlah uang.
Berdasarkan hal tersebut, pihak keluarga meminta agar media yang memuat pemberitaan awal memberikan hak jawab secara utuh sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menjunjung prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
Keluarga berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat serta menjadi pengingat pentingnya penerapan etika jurnalistik yang profesional, berimbang, dan bertanggung jawab dalam setiap pemberitaan, khususnya yang menyangkut nama baik seseorang.
Penulis: Red





