Foto: Alif Hasan., ketua Plh GMBI Kab, Tangerang.
Kab, Tangerang-FBO.
Alif Hasan., Ketua Pelaksana harian (Plh) GMBI Kab, Tangerang menyayangkan program. Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan program yang sangat baik secara implementasi, pasalnya program yang sangat baik sejatinya diiringi pula dengan tujuan yang baik, bukannya dijadikan ajang manfaat ujarnya kepada awak media faktaberita online Selasa 03/02/2026.
Sejauh ini dari sisi program bagus imbuh Alif Hasan, namun yang menjadi perhatian, adalah dalam tata kelola anggaran yang terindikasi adanya dugaan korupsi berjamaah, hal tersebut berdasarkan penelusuran dan rangkuman dilapangan (data dan fakta), pungkas Alif, seperti apa datanya:
1. Kegiatan di Hotel Mambruk Karang Bolong Anyer, tanggal 28-30. Juli 2025, besaran anggaran Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan peserta kepala desa dan operator desa se-kabupaten.
2. Kegiatan di Hotel Seruni Cisarua Bogor tanggal 22-25 Oktober 2025, besaran anggaran Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) peserta kepala desa dan sekretaris desa se-kabupaten Tangerang.
3. Anggaran sewa perkamar diduga mark up (sistem tembak).
4. Penunjukan pihak ketiga diduga terbagi ke beberapa penyedia seperti “LKP PENA, CV. KHAITAMA INOVATION.
5. Diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara dengan jumlah miliaran rupiah. Maka dari itu saya selaku ketua Plh GMBI Kab, Tangerang akan membuat laporan ke lembaga anti rasuah (KPK).
Alif Hasan memaparkan dari hasil rangkuman dan perhitungan sebagaimana informasi dari pihak terkait, atas harga sewa kamar di Hotel Mambruk maupun di Hotel Seruni, diduga terdapat kecurangan (harga tidak sesuai atau dilebihkan dari harga sebenarnya). Contoh harga sewa hotel Mambruk tipe Superior permalam IDR 1.000.000,- “berikut breakfast” untuk dua orang. Hotel Seruni room gunung salak tipe Superior Suite IDR 1.100.000,- “included breakfast”, catatan harga diatas adalah harga weekend (liburan).
Sebagai catatan ujar Alif, untuk kegiatan terkait program. Jaksa Garda Desa, kepala desa menggunakan APBDes sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah untuk dua kali kegiatan “Rp. 10.000.000,- kegiatan di hotel mambruk dan Rp. 10.000.000,- kegiatan di hotel Seruni”, artinya kegiatan Jaksa Garda Desa mencapai total anggaran sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) X 246 Desa Se-kabupaten Tangerang= 4.920.000.000,- (empat miliar sembilan ratus dua puluh juta rupiah) hal ini yang patut dipertanyakan pungkas Alif.
Alif menyayangkan pihak terkait seperti. Ketua APDESI Kabupaten Tangerang, Direktur LKP PENA dan Direktur CV. Khaitama Inovation sulit dimintai konfirmasinya oleh rekan media, dengan diamnya para pihak bukan berarti menyelesaikan masalah. Alif Hasan juga berharap setelah bukti-bukti diserahkan ke lembaga anti rasuah (KPK) dirinya berharap agar perkara dugaan korupsi berjamaah pada kegiatan Jaksa Garda Desa di kabupaten Tangerang, dapat diungkap secara terang benderang pungkasnya.
[Red/Har]




