Dimas Luanmase Minta Bupati dan Wali Kota se-Maluku Bentuk Dewan Pengupahan untuk Pembahasan UMK/UMKota Setiap Tahun

Uncategorized261 Dilihat

Ambon Maluku 2 Februari 2026, -Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Dimas Luanmase, meminta perhatian serius seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Maluku agar segera membentuk Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota sebagai wadah resmi pembahasan upah minimum setiap tahun. Permintaan ini didasarkan pada Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang secara tegas mengamanatkan pembentukan Dewan Pengupahan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Dimas menegaskan bahwa pembentukan Dewan Pengupahan bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan kewajiban hukum pemerintah daerah dalam rangka menjamin perlindungan hak buruh. Hak pekerja untuk memperoleh penghasilan yang layak bagi kemanusiaan diatur dalam Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, sehingga pembahasan upah harus dilakukan secara partisipatif dan berbasis kebutuhan hidup layak.

Menurut Dimas, tanpa Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, proses penetapan upah minimum berpotensi mengabaikan suara buruh dan kondisi riil daerah. Padahal, prinsip hubungan industrial menempatkan pemerintah, pengusaha, dan pekerja sebagai mitra setara, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang peran para pihak dalam hubungan industrial.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan daerah masing-masing. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan jo. PP Nomor 51 Tahun 2023, yang memberikan ruang bagi bupati dan wali kota menetapkan upah minimum di atas standar provinsi.

Dimas mengingatkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan jaring pengaman terendah, sehingga tidak boleh dijadikan satu-satunya acuan bagi seluruh kabupaten/kota. Ketentuan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum diatur secara tegas dalam Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, sehingga penetapan UMK/UMKota harus dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab.

Lebih lanjut, Dimas menegaskan bahwa hanya Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang dapat dikecualikan dari kewajiban penerapan upah minimum. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 36 PP Nomor 36 Tahun 2021 serta Pasal 90B ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, sementara perusahaan menengah dan besar wajib tunduk pada kebijakan UMP dan UMK/UMKota yang ditetapkan pemerintah daerah.

Menutup pernyataannya, Dimas Luanmase menegaskan bahwa dorongan pembentukan Dewan Pengupahan di seluruh kabupaten/kota se-Maluku merupakan bagian dari pelaksanaan hak berserikat dan memperjuangkan kepentingan buruh. Hak tersebut dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, demi memastikan kebijakan pengupahan yang adil, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan buruh Maluku.(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *