Yunadin, S.H., Aktivis Muda Kabupaten Tangerang, Soroti Kebijakan Kades Pasanggrahan. Terkait Administratif Dan Berpotensi Melawan Hukum.

Uncategorized338 Dilihat

Foto: Yunadin, S.H.,

Kabupaten Tangerang–FBO.

Aktivis muda Kabupaten Tangerang, Yunadin, S.H., menyoroti kebijakan yang dikeluarkan Kepala Desa Pasanggrahan kecamatan Solear, pasalnya kebijakan tersebut diduga bertentangan secara administratif dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku ujarnya.

Menurut Yunadin, kebijakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum secara administratif, karena diduga tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata kelola pemerintahan desa. Akibatnya, keputusan Kepala Desa tersebut berpotensi cacat hukum. Hal itu disampaikannya kepada awak media Fakta Berita Online, Minggu (25/01/2026).

Yunadin juga menegaskan bahwa kondisi tersebut diduga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan, serta berisiko menimbulkan kerugian keuangan desa, khususnya apabila terdapat pembayaran gaji dan tunjangan yang dilakukan secara ganda.

“Selain itu, pengangkatan dua orang Sekretaris Desa dapat menimbulkan konflik administrasi serta persoalan pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Yunadin menjelaskan bahwa apabila dalam permasalahan tersebut ditemukan adanya dugaan kerugian keuangan desa yang bersumber dari ADD/DD, maka perkara tersebut berpotensi berkembang ke ranah pidana, khususnya tindak pidana korupsi, apabila terbukti terdapat unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Yunadin pun berharap agar pihak-pihak terkait, seperti Kepala Dinas DPMPD Kabupaten Tangerang, Inspektorat, serta Camat Solear, dapat segera mengambil langkah tegas dan melakukan penelusuran secara menyeluruh. Menurutnya, dugaan kesewenang-wenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Pasanggrahan tidak sepatutnya dibiarkan berlarut-larut.
[Red/Har]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *