Lampung Barat, Faktaberita Online—–Sebanyak 46 kepala sekolah dasar (SD) di Kabupaten Lampung Barat menjadi korban dugaan penipuan program revitalisasi sekolah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kasus ini menyeret nama oknum pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berinisial NM, yang diduga berperan sebagai penghubung antara pihak yang mengaku dari kementerian dengan para kepala sekolah, khususnya Ketua Kelompok Kerja Sekolah Dasar (K3S) SD Kabupaten Lampung Barat berinisial DN.

Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, kronologi kasus bermula pada September 2025. “Saya dihubungi oknum pejabat tinggi Pemkab Lampung Barat melalui telepon terkait adanya program revitalisasi dari Kementerian Pendidikan di Jakarta. Kami sangat senang dengan informasi tersebut, sehingga menyempatkan bertemu langsung dengan pimpinan di ruang kerjanya untuk memastikan kebenarannya. Berdasarkan arahan beliau, kami segera mempersiapkan segala sesuatu,” ungkap salah satu korban yang merupakan kepala sekolah.
Tim investigasi Tipikor melanjutkan penelusuran di hari dan tempat berbeda. Sumber kedua mengonfirmasi kronologi serupa. “Memang benar begitu awalnya. Kemudian, kami mulai berkomunikasi antar-sesama, khususnya dengan dua orang yang mengaku staf kementerian, melalui grup WhatsApp yang dibuat oleh SM pada 11 September 2025,” katanya.
Dalam grup WhatsApp tersebut terdapat puluhan peserta dengan inisial NM, Jack, SM, KI, SI, LS, dan puluhan kepala sekolah SD lainnya di Lampung Barat. Sumber berita menambahkan bahwa para korban telah menyelesaikan persyaratan program revitalisasi, termasuk surat, gambar, dan pengeluaran dana puluhan juta rupiah untuk biaya administrasi, akomodasi, serta keperluan lain yang diminta.

Kasus ini menimbulkan guncangan dahsyat di kalangan pendidik Lampung Barat. Dugaan keterlibatan oknum pejabat memicu kekhawatiran akan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan program pemerintah. Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dan Kemendikbud belum memberikan tanggapan resmi.
Tunggu edisi mendatang untuk pengupasan tuntas kasus ini.
Red






