Pengelolaan Kios Usaha Pasar Kuliner Pantai Boulevard Amurang Menuai Sorotan

Minsel134 Dilihat

Minahasa Selatan — Pengelolaan kawasan usaha kuliner di seputaran Alar Boulevard oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa Selatan kembali menuai sorotan tajam. Dinas Pariwisata Minsel dinilai amburadul dalam mengelola kawasan tersebut, bahkan diduga mengizinkan pemanfaatan lahan tanpa koordinasi dengan pemilik yang memiliki hak kelola sah.

Sejumlah kios kuliner diketahui berdiri tepat di depan lahan milik pribadi, sehingga mengganggu aktivitas usaha pemilik lahan yang juga merupakan pelaku usaha kuliner di kawasan tersebut. Kondisi ini menimbulkan keberatan dari salah satu warga pemilik kios yang merasa dirugikan akibat akses lahannya tertutup.

Salah satu warga pemilik kios meminta kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa Selatan agar tidak mengizinkan pendirian kios di depan lahan milik warga, terlebih lahan tersebut akan digunakan sebagai area parkir untuk menunjang usaha yang sudah ada. Ia juga mendesak agar beberapa kios yang menutup lahan milik warga segera dipindahkan ke lokasi lain.

“Kami bukan melarang orang lain berusaha, tetapi jangan sampai usaha orang lain menutup berkat bagi kami sebagai pemilik lahan. Lahan ini bukan untuk dibangun kios, melainkan akan digunakan sebagai tempat parkir. Kami mohon Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa Selatan memindahkan kios-kios yang berdiri di depan lahan kami,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).

Keluhan ini muncul karena penempatan kios dinilai dilakukan tanpa koordinasi yang jelas. Salah satu warga pemilik kios menilai Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa Selatan kurang tegas dan tidak profesional dalam menata kawasan Alar Boulevard, sehingga memicu keresahan antar pelaku usaha.

Ia berharap Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa Selatan segera melakukan penataan ulang secara adil dan transparan, demi menjaga ketertiban, kenyamanan, serta keadilan bagi seluruh pelaku usaha di kawasan Alar Boulevard.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa Selatan terkait keluhan dan permohonan pemindahan kios tersebut.(Nals)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *