Forum Plasma 2.937 Desak Penegakan Hukum, Lahan Eks HGU PT DMIL Jadi Sorotan

Uncategorized59 Dilihat

Faktaberita.Online-Muratara/Sumsel

Pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Dendy Marker Indah Lestari (DMIL) kembali menjadi sorotan. Forum Masyarakat Plasma 2.937 resmi mengajukan laporan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lahan plasma di Kabupaten Musi Rawas Utara.Jum’at,(05/11/2025)

Melalui surat bernomor 024/FMP-2937/XI/2025, forum yang terdiri dari sembilan desa penyangga tersebut meminta Kejaksaan melakukan penanganan hukum terkait aktivitas sembilan koperasi yang bekerja sama dengan PT DMIL dalam pemanfaatan lahan eks HGU.

Langkah ini didasari Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 229/KPTS/DISBUN/2003 tanggal 08 Agustus 2003, yang menjadi dasar hukum kemitraan pengelolaan plasma seluas 2.937 hektare antara masyarakat dan perusahaan.Adapun,Tiga Poin Aduan yang Disoroti yakni,;Dalam laporan tersebut, Forum Plasma 2.937 menegaskan tiga poin utama yang dianggap sebagai pelanggaran:

1. Dugaan pengelolaan lahan oleh sembilan koperasi tanpa koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara sebagai pihak yang berwenang.

2. PT DMIL dinilai mengelola lahan eks HGU tanpa memenuhi kewajiban pajak daerah, sehingga berpotensi merugikan pendapatan pemerintah daerah.

3. Tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat pemilik lahan plasma sebagaimana diamanatkan dalam keputusan Bupati sebelum pengelolaan dilakukan.

Forum menilai bahwa ketidaksesuaian prosedur tersebut dapat menimbulkan konflik berkepanjangan serta merugikan masyarakat pemilik lahan plasma apabila tidak segera diusut secara hukum. Mereka turut melampirkan berbagai dokumen pendukung untuk memperkuat laporan.

Daftar Perwakilan Forum Plasma 2.937

1. Noman Baru (Endar Susantra),Maur Lama (Muzanni Firdaus),Bingin Rupit (Erik Wansya),Lubuk Rumbai (Paizal),Batu Gajah (Kahar Muzakar),Maur Baru (Apirman Ramadan),Kelurahan Muara Rupit (Sollihin), Pantai (Zainal Abidin).

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Musi Rawas Utara dan Tim Verifikasi Lahan Plasma 2.937 Ha guna memastikan proses penyelesaian dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.

Forum berharap Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut agar verifikasi Lahan Plasma 2.936/2.937 hektare dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan berlandaskan hukum yang berlaku.

Red Kaperwil Sumsel (**). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *