Diduga Satpol PP Pasaman Barat Tidak Sanggup Menindak Kafe Cahaya di Jambak Pasaman Barat

Daerah236 Dilihat

Faktaberita,Online,PASAMAN BARAT– Di balik gemerlap lampu remang-remang dan dentuman musik di Kafe Bety, terkuak dugaan pelanggaran serius terhadap sejumlah peraturan daerah. Kafe yang terletak di Jambak Jalur 8, Nagari Lingkuang Aua Jambak, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat ini diduga beroperasi tanpa izin resmi dan menyediakan layanan yang melanggar norma hukum dan sosial.

Hasil investigasi yang dilakukan pada Sabtu  malam (6/12/2025) mengungkap bahwa kafe yang juga dikenal dengan nama “Kafe Cahaya” ini tetap buka setiap hari, lengkap dengan penyediaan minuman beralkohol dan kehadiran wanita pemandu karaoke. Dari pantauan lapangan, terdapat Dua Belas  wanita yang diduga bekerja sebagai pemandu karaoke di tempat tersebut.

Selain menyediakan Anggur Merah, Soju, dan Bir, aktivitas kafe ini dinilai telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2018, perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Pelanggaran juga dikaitkan dengan Perbup Nomor 27 Tahun 2023 serta ketentuan nasional seperti UU Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pasaman Barat, Handoko, Hari ini kita masih  menyelesaikan yg Nagari batang Saman, insyaallah kedepan akan lanjut ke tempat lainnya, terimakasih infonya ucapnya Pada Tanggal 29/11/2025 melalui pesan Wasaap

Hanya pesan singkat yang di berikan oleh kasat satpol pp Pasaman Barat.

Sampai berita ini ditayangkan.belum ada satpol PP Pasaman Barat mendatangi kafe cahaya yang berada di Jambak jalur 8 tersebut.seakan satpol PP tersebut takut untuk merazia atau menindak kafe tersebut,

Pewarta:Zul Efendri
Editor.   :Redaksi Sumbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *