Jabar-Faktaberita.online|
Pekerjaan kontruksi jalan di perumahan Rawalumbu jl.Gugus Depan F No.31, RT 003 RW 04 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi menuai sorotan proyek yang di biayai melalui APBD Dinas Kota Bekasi ini diduga tidak memenuhi standar teknis dan administrasi yang semestinya, Rabu 03/12/25.
Terlihat saat pelaksanaan pengerjaan proyek tidak diterapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) , Dan Papan Nama selama proses pengerjaan, K3 merupakan aspek fundamental dalam kontruksi untuk melindungi keselamatan tenaga kerja serta mencegah potensi kecelakaan kerja.
Sementara itu di waktu proses pekerjaan berlangsung, awak media mencoba melakukan pengukuran kegiatan betonisasi tersebut, ada dugaan pengurangan spesifikasi volume ketebalan betonisasi, untuk ketebalan beton yang memakai papan bekisting 10 senti meter, saat di ukur cuma hanya 5-6 senti meter saja.
Mengurangi volume ketebalan betonisasi, diduga dilakukan untuk memaksimalkan meraup keuntungan bagi pihak kontraktor yang nakal, hal ini sudah sering terjadi.
Erwin Salah satu aktivis LSM Republik Indonesia satu mengatakan, ” temuan teknis di lapangan ketebalan beton diduga tidak sesuai bekisting, (cetakan beton ) di pasang di bawah agregat, yang seharusnya di posisi sesuai standar kontruksi praktik tersebut, menyebabkan berkurangnya ketebalan beton dari spesifikasi yang direncanakan, yang tentu akan berdampak pada kekuatan kualitas dan umur jalan yang di bangun”.
Tidak hanya itu, hasil dari investigasi awak media di lokasi, agregat yang di gelar kualitasnya di bawah standar, bahkan sebagian agregatnya di campur dengan puing dan tanah, kemungkinan besar hal itu dilakukan untuk memangkas anggaran yang dikucurkan pemerintah sehingga mendapat untung yang lebih banyak.
“Ini sudah di anggarkan semua loh, agregatnya, papan nama proyeknya, dan lain lain kenapa masih aja ada oknum oknum kontraktor yang menguntungkan dirinya sendiri tidak memikirkan kualitas pekerjaan, ini harus di audit, dinas terkait harus turun ke lapangan” tambah Erwin.
Atas dasar berbagai temuan tersebut, kami mendesak agar proyek segera diaudit oleh lembaga pengawasan independen, seperti BPK, BPKP, atau inspektorat Daerah, audit menyeluruh diperlukan untuk memastikan tidak terjadi kerugian keuangan negara serta untuk mendorong agar proyek proyek infrastruktur lebih profesional, transparan, dan sesuai aturan teknis yang berlaku.
(Ton)






