Banyuwangi, Faktaberita Online—–Aktivitas tambang galian pasir di Dusun Pancoran, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, diduga tidak mengantongi izin resmi. Operasi ini tetap berjalan tanpa hambatan hingga Kamis (4/12/2025), meski warga sekitar mengeluhkan dampak lingkungannya.
Tambang galian C tersebut diduga dimiliki oknum berinisial TOK. Warga setempat menyatakan kekhawatiran atas kerusakan yang ditimbulkan. “Setiap hari truk pengangkut pasir lalu-lalang, jalan jadi rusak dan berdebu,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dampak ini mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat, termasuk kesehatan akibat debu yang beterbangan. Warga mendesak aparat penegak hukum (APH) Banyuwangi untuk segera menutup tambang dan melakukan penindakan tegas guna mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur pertambangan ilegal. Pelaku Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dapat dihukum pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas tambang masih berlangsung. APH belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ini.
(Zaiful)






