Dugaan Tambang Ilegal di Dusun Pancoran Rogojampi Banyuwangi Kebal Hukum, Warga Minta APH Segera Bertindak

Daerah288 Dilihat

Banyuwangi, Faktaberita Online—–Aktivitas tambang galian pasir di Dusun Pancoran, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, diduga tidak mengantongi izin resmi. Operasi ini tetap berjalan tanpa hambatan hingga Kamis (4/12/2025), meski warga sekitar mengeluhkan dampak lingkungannya.

Tambang galian C tersebut diduga dimiliki oknum berinisial TOK. Warga setempat menyatakan kekhawatiran atas kerusakan yang ditimbulkan. “Setiap hari truk pengangkut pasir lalu-lalang, jalan jadi rusak dan berdebu,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Dampak ini mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat, termasuk kesehatan akibat debu yang beterbangan. Warga mendesak aparat penegak hukum (APH) Banyuwangi untuk segera menutup tambang dan melakukan penindakan tegas guna mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur pertambangan ilegal. Pelaku Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dapat dihukum pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas tambang masih berlangsung. APH belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ini.

(Zaiful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *