Dugaan Penambangan Ilegal di Desa Songgon Banyuwangi Rusak Lingkungan, Aktivis Desak Polda Jatim Bertindak

Daerah82 Dilihat

Banyuwangi, Faktaberita Online —-Aktivitas penambangan diduga ilegal di Desa Songgon, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, semakin tak terkendali. Pelaku diduga bebas beroperasi tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH), merusak lahan produktif dan lingkungan sekitar.

Didik, seorang aktivis di Banyuwangi, menyatakan kekecewaannya terhadap oknum yang diduga berada di balik layar operasi pertambangan pasir di lahan pertanian Desa Songgon. “Menjamurnya tambang ilegal ini menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan APH. Puluhan dump truck tiap hari mengangkut material hasil pengerukan sawah, mengeksploitasi lingkungan tanpa peduli kelestariannya,” ujar Didik pada Rabu (3/12/2025).

Ia menambahkan bahwa pelestarian lingkungan terabaikan, termasuk kerusakan jalan akibat muatan berat dan debu berterbangan yang mengganggu kesehatan warga. “Fenomena ini menyedihkan, rasa keadilan hukum di Banyuwangi terkesan berpihak. Ada apa dengan penegakan hukum di sini? Jangan sampai menjadi preseden buruk bagi APH yang memelihara tambang ilegal,” cetusnya.

Didik menekankan bahwa penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengatur pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin. Pasal 160 menargetkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang melakukan produksi tanpa tahap eksplorasi, sementara Pasal 161 mengancam pelaku penampungan, pengolahan, atau penjualan mineral ilegal.

Sebagai aktivis, Didik memohon kepada APH Banyuwangi dan Polda Jawa Timur untuk tidak tebang pilih dalam menindak dugaan mafia tambang di Bumi Blambangan. “Tindak tegas maraknya tambang ilegal di Desa Songgon. Hukum harus tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Ini ujian integritas penegakan hukum,” imbuhnya.

Pemerintah daerah dan kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ini.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *