Sumenep, Faktaberita.online — Korban dalam perkara kepemilikan senjata tajam ilegal, Sdr. Usmawan, menyampaikan kekecewaan mendalam atas putusan Pengadilan Negeri Sumenep dalam perkara No. 165/Pid.Sus/2025/PN.SMP yang menjatuhkan vonis 8 (delapan) bulan kepada terdakwa. Terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, namun putusan ini dinilai tidak sebanding dengan fakta-fakta serius yang terungkap. (20/11/2025)
Menurut Sdr. Usmawan, perkara ini bukan hanya persoalan tindak pidana membawa senjata tajam ilegal, namun Diduga terdapat rangkaian peristiwa sebelumnya yang menunjukkan indikasi adanya niat perencanaan pembunuhan oleh terdakwa terhadap dirinya. Fakta-fakta tersebut telah diungkapkan dalam proses penyidikan maupun dalam pemeriksaan, namun tidak dipertimbangkan secara proporsional oleh majelis hakim dalam putusannya.
Oleh sebab itu, vonis 8 bulan dinilai tidak hanya ringan, tetapi juga mengabaikan potensi ancaman serius terhadap keselamatan korban yang seharusnya menjadi bagian penting dalam pertimbangan hukum.
Atas kondisi tersebut, Sdr. Usmawan mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengajukan banding. Desakan ini disampaikan karena putusan hakim dinilai tidak mempertimbangkan empat aspek fundamental:
1. Hakim dinilai tidak objektif dalam menilai rangkaian peristiwa dan bukti.
2. Hakim tidak menggali keadilan secara cukup, sebagaimana diperintahkan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman.
3. Fakta penting termasuk dugaan niat perencanaan pembunuhan serta alat bukti lainnya tidak dipertimbangkan secara layak.
4. Putusan terlalu ringan, sangat jauh dari tuntutan JPU 1 tahun 8 bulan, tanpa argumentasi hukum yang proporsional.
Menurut Sdr. Usmawan, langkah banding adalah satu-satunya mekanisme hukum yang masih tersedia untuk menguji ulang putusan dan memastikan keadilan ditegakkan sesuai fakta.
Perkara yang dilaporkan sejak 2023 di Polres Sumenep ini sempat mandek dan baru berjalan setelah mendapat atensi dari Mabes Polri. Hal tersebut semakin mempertegas perjalanan kasus yang penuh hambatan sejak awal hingga putusan.
Sdr. Usmawan berharap JPU segera menempuh upaya banding secara profesional demi memastikan keadilan substantif ditegakkan dan fakta dugaan niat perencanaan pembunuhan tidak diabaikan begitu saja.






