Faktaberita.Online-Lubuklinggau/Sumsel
Proses diversi terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau pada Selasa (25/11) berlangsung efektif dan menghasilkan kesepakatan damai antara anak dan pihak korban. Musyawarah yang digelar dalam ruang persidangan tersebut melibatkan seluruh pihak terkait, mulai dari anak dan orang tua/wali, pihak korban, Jaksa, Hakim, hingga Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Musi Rawas Utara, Nilsa.
Dalam proses musyawarah, setiap pihak diberi kesempatan menyampaikan pendapat, penjelasan, dan harapan terkait penyelesaian perkara. Dialog terbuka ini menciptakan suasana yang tertib dan saling memahami, sehingga mempercepat tercapainya titik temu antara kedua belah pihak.
Hasilnya, anak dan korban sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai, sesuai prinsip keadilan restoratif yang diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Kesepakatan tersebut kemudian disetujui oleh seluruh pihak yang hadir, sehingga diversi dinyatakan berhasil.
PK Bapas Muratara turut memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak selama proses berlangsung. Keberhasilan diversi ini diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri tanpa melalui proses peradilan yang lebih berat, serta memberikan pemulihan bagi korban melalui penyelesaian yang lebih humanis.
Red Kaperwil Sumsel (**).






