Faktaberita.Online-Lubuklinggau/Sumsel
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Musi Rawas Utara melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Nilsa Hasian melakukan pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Rabu (19/11). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
PK Nilsa Hasian hadir langsung mendampingi ABH sejak awal pemeriksaan. Dalam proses tersebut, ia memastikan bahwa seluruh hak anak terpenuhi, termasuk perlindungan hukum, pendampingan psikologis, serta pemberian rekomendasi objektif demi kepentingan terbaik bagi anak. Kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan merupakan unsur wajib dalam setiap tahapan pemeriksaan untuk menjamin proses hukum yang ramah anak dan sesuai prinsip due process of law.
Pendampingan ini menjadi bukti komitmen Bapas Muratara dalam menjalankan SPPA secara konsisten. Melalui peran aktif PK, Bapas menegaskan upaya mewujudkan sistem peradilan yang berorientasi pada rehabilitasi, bukan pembalasan, sehingga setiap Anak Berhadapan dengan Hukum dapat memperoleh proses hukum yang adil, manusiawi, serta sesuai dengan prinsip perlindungan anak.
Red Kaperwil Sumsel (**).






