Hormati Temuan BPK, Sekda Minsel Glady Kawatu Jelaskan Secara Terbuka

Minsel34 Dilihat

Minsel, FAKTABERITA– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Selatan, Glady Kawatu, buka suara terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas kelebihan pembayaran honorarium pejabat eselon II pada tahun anggaran 2023–2024. Dalam wawancara bersama wartawan, Glady menjelaskan secara rinci duduk perkara, dasar aturan, hingga progres pengembalian TGR.

Glady mengatakan, persoalan ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menilai adanya kelebihan pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan. Sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres), pejabat eselon II hanya boleh menerima honorarium maksimal untuk dua kegiatan per bulan.

“Dalam praktik, kami terlibat di banyak tim lintas perangkat daerah. Karena alasan koordinasi dan penugasan, beberapa pejabat termasuk saya menerima lebih dari dua honor,” jelas Glady, senin (10/11/2025).

Diklarifikasi dan Diseusaikan Pada tahun 2024, Pemkab Minsel melakukan klarifikasi dengan BPK. Sebagian honor yang diberikan berdasarkan SK Bupati dan telah direview Inspektorat tidak semuanya menjadi TGR, namun BPK tetap menetapkan pengembalian untuk honor yang dianggap melampaui batas.

Glady juga menegaskan, kedudukan Sekda secara struktural berbeda dari kepala dinas karena bertindak sebagai atasan langsung dan ketua di banyak forum koordinasi. Namun dalam pemeriksaan terbaru, BPK tetap menetapkan batas dua kegiatan.

Ada pula honor tambahan yang dikirim langsung oleh beberapa perangkat daerah ke rekening Sekda. “Itu yang kemudian saya sadari luput dari pengawasan, karena sistem pembayaran dilakukan masing-masing PD,” ujarnya.

Jumlah TGR dan Proses Pengembalian Total nilai TGR yang harus dikembalikan sekitar Rp 100 juta. Glady menyebut sudah membayar sekitar Rp 20 juta dan akan melunasi sisanya secara bertahap.

“Saya menghormati hasil pemeriksaan BPK. Prinsipnya taat hukum. Saya bertanggung jawab dan akan menyelesaikan TGR ini sesuai mekanisme,” tegasnya.

Komitmen Perbaikan Penganggaran Ke depan, Pemkab Minsel akan melakukan penyesuaian dengan memperkuat sistem penganggaran dan pembatasan honorarium agar tidak terjadi tumpang tindih kegiatan dan pembayaran.

“Kami ingin tata kelola yang lebih tertib dan transparan,” kata Glady.

Keterbukaan Glady dalam menjelaskan situasi ini mendapat respons positif dari sejumlah kalangan yang menilai sikap tersebut sebagai bentuk akuntabilitas pejabat publik terhadap penggunaan keuangan negara.(Nals)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *