MINSEL, FaktaBerita– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Selatan, Glady Kawatu, memberikan penjelasan terbuka terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas kelebihan pembayaran honorarium pejabat eselon II pada tahun anggaran 2023–2024. Langkah klarifikasi ini disampaikan dalam wawancara bersama wartawan diruangannya, Senin (10/11/2025).
Glady menjelaskan bahwa TGR tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya kelebihan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan di beberapa perangkat daerah. BPK mengacu pada ketentuan bahwa pejabat eselon II hanya dapat menerima honorarium maksimal dua kegiatan per bulan.
“Temuan BPK kami hormati. Itu menjadi dasar bagi kami untuk melakukan pembenahan dan penyesuaian ke depan,” ujar Glady.
Menurut Glady, sejumlah kegiatan yang dijalankan tidak seluruhnya masuk dalam kategori tim pelaksana kegiatan, karena sebagian merupakan forum koordinasi yang memiliki dasar hukum tersendiri. Namun untuk menghindari tumpang tindih penerimaan, Pemkab menyepakati pembatasan honor tetap maksimal dua kegiatan.
Glady juga menyoroti perbedaan struktur eselon antara pusat dan daerah. Ia menjelaskan bahwa Sekda merupakan atasan langsung kepala perangkat daerah, sehingga kedudukannya kerap mengharuskannya menjadi ketua dalam berbagai tim koordinasi.
“Kami memahami penafsiran BPK. Maka solusinya bukan menambah honor, tetapi memperkuat Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai beban jabatan,” ujar Glady.
Dalam pemeriksaan anggaran 2024, BPK menetapkan bahwa Sekda hanya diperbolehkan menerima honor untuk dua kegiatan. Honorarium lain dinilai melampaui ketentuan dan ditetapkan sebagai TGR.
Glady juga mengakui terdapat honor tambahan yang dikirim langsung oleh beberapa perangkat daerah tanpa koordinasi, sehingga tidak terpantau secara penuh oleh Sekda.
Besaran TGR yang harus diselesaikan Glady mencapai sekitar Rp100 juta. Ia mengungkap telah menyetor sekitar Rp20 juta dan sisanya akan dilunasi bertahap sesuai prosedur.
“Saya menyelesaikan ini sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum dan pemerintahan yang baik. Tidak ada persoalan. Kami akan terus memperbaiki sistem agar lebih tertib ke depan,” katanya.
Langkah terbuka yang ditempuh Sekda Minsel ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan yang menilai sikap tersebut sebagai bentuk transparansi dan komitmen dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel.(Nals)






