Faktaberita.Online-Musi Rawas/Sumsel
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Musi Rawas Utara (Muratara) menunjukkan komitmen tegas dalam menjalankan fungsi pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan. Melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Anditya Fadli, Bapas Muratara melaksanakan pencabutan program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap klien berinisial A.A. di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.(05/11/2025)
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi dan koordinasi antara Bapas Muratara dengan pihak Lapas Narkotika Muara Beliti. Berdasarkan hasil penilaian, klien A.A. diketahui melanggar syarat dalam pelaksanaan program Pembebasan Bersyarat, sehingga dilakukan pencabutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PK Bapas Muratara, Anditya Fadli, menjelaskan bahwa pencabutan integrasi dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab Bapas dalam memastikan setiap klien menjalankan hak dan kewajiban dengan tertib serta sesuai aturan.
Bapas Muratara berkomitmen untuk melaksanakan fungsi pembimbingan dan pengawasan secara tegas, profesional, dan berintegritas, demi menjaga marwah pelaksanaan program integrasi sesuai prinsip pembinaan dan tanggung jawab hukum,” ujarnya.
Melalui langkah ini, Bapas Muratara menegaskan keseriusannya dalam menegakkan aturan serta memastikan bahwa setiap program integrasi pemasyarakatan berjalan sesuai tujuan pembinaan, bukan semata pemberian hak tanpa tanggung jawab
Red Kaperwil Sumsel (**).






