Ketahuan Gelapkan Berondolan Sawit, Karyawan PT PISP II Diamankan Polsek Kepenuhan

Daerah322 Dilihat

Faktaberita.online -Rokan Hulu — Kepolisian Sektor Kepenuhan, Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang karyawan di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT. PISP II, yang berlokasi di Desa Ulak Patian, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Refly Setiawan Harahap, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, pelaku berinisial DP (22), yang bekerja sebagai karyawan harian di bagian panen PT. PISP II, diamankan setelah kedapatan menyembunyikan belasan karung berondolan kelapa sawit hasil panen.

“Pelaku memanfaatkan jabatannya sebagai karyawan panen dengan cara mengutip dan menyembunyikan berondolan sawit di area kebun tanpa sepengetahuan pihak perusahaan. Rencananya, berondolan tersebut akan dibawa keluar dari area kebun untuk dijual secara pribadi,” ungkap Iptu Refly, Jumat (31/10/2025).

Kejadian berawal ketika saksi Heriyanto, yang juga bekerja di area perkebunan, mengamankan pelaku di Blok G20/F20 Afdeling II PT. PISP II pada Kamis (30/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 14 karung berondolan buah kelapa sawit yang disembunyikan di semak-semak dan ditutupi pelepah sawit kering.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa hasil kutipan berondolan itu tidak dilaporkannya kepada mandor panen. Pelaku berniat menjual hasil tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa 14 karung berondolan buah kelapa sawit dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat nomor yang digunakan untuk mengangkut hasil curian,” terang Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Adapun kerugian pihak perusahaan ditaksir mencapai Rp2.115.000,-

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kepenuhan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Humas Polres Rohul / Andre Suai )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *