Kab, Tangerang-FBO.
Zulfikar. H., S. H, anggota DPR RI komisi XII dari partai Demokrat dapil 3 Banten melakukan kunjungan daerah pemilihan (kundapil) ke 6 masa sidang 1 tahun 2025-2026, sempat memanas dan bersitegang pasalnya beberapa awak media yang akan meliput acara tersebut yang diduga dihalang-halangi dan diketahui acara tersebut (kundapil-red) tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat, jika awak media ingin meliput dan di halang-halangi dan hal tersebut patut dipertanyakan dan diduga apakah acara tersebut ada maksud lain. Selasa 28/10/2025.
Anggota DPR RI komisi XII dari partai Demokrat dalam kegiatan Kudapil ke 6, yang digelar di SMK Gyokai Indonesia Kompeten yang beralamat di Perumahan Pesona Desa Jengjing Kec. Cisoka, namun yang mencengangkan seseorang yang mengaku sebagai karyawan Gyokai berinisial Gr dan para petugas keamanan Gyokai Indonesia Kompeten, diduga menghalang-halangi awak media yang ingin meliput acara tersebut.
Menjadi hal pertanyaan besar apakah pelarangan liputan awak media atas permintaan yang bersangkutan sebagai anggota DPR RI Komisi XII Fraksi Demokrat, sehingga para petugas keamanan melarang untuk meliput. Salah satu petugas keamanan yang bertugas pada saat di temui wartawan yang hendak meliput mengatakan dan menanyakan. “Mana undangannya pak, kami diperintah pak chif untuk mensterilkan area, siapa pun yang datang harus ada surat undangan,” Ucapnya.
Adapun seseorang berinisial Gr mengaku sebagai karyawan Gyokai Indonesia Kompeten begini katanya “Saya karyawan sini hanya menjalankan tugas dari atasan saya pak Agus yang akan masuk harus ada undangan,” Ujarnya.
Sejumlah awak media yang akan meliput kegiatan tersebut merasa hak asasi sebagai warga negara terintervensi. Padahal jelas wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 40 Tahun 1999
Tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 18. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja
melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Hingga berita ini tayang Zulfikar. H., S. H, anggota DPR RI Komisi XII Dapil 3 Banten berlum terkonfirmasi atas insiden adanya penolakan liputan awak media oleh beberapa orang yang diduga pegawai SMK Gyokai Indonesia Komponen.
[Red/F.T]
Kab, Tangerang-FBO.
Zulfikar. H., S. H, anggota DPR RI komisi XII dari partai Demokrat dapil 3 Banten melakukan kunjungan daerah pemilihan (kundapil) ke 6 masa sidang 1 tahun 2025-2026, sempat memanas dan bersitegang pasalnya beberapa awak media yang akan meliput acara tersebut yang diduga dihalang-halangi dan diketahui acara tersebut (kundapil-red) tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat, jika awak media ingin meliput dan di halang-halangi dan hal tersebut patut dipertanyakan dan diduga apakah acara tersebut ada maksud lain. Selasa 28/10/2025.
Anggota DPR RI komisi XII dari partai Demokrat dalam kegiatan Kudapil ke 6, yang digelar di SMK Gyokai Indonesia Kompeten yang beralamat di Perumahan Pesona Desa Jengjing Kec. Cisoka, namun yang mencengangkan seseorang yang mengaku sebagai karyawan Gyokai berinisial Gr dan para petugas keamanan Gyokai Indonesia Kompeten, diduga menghalang-halangi awak media yang ingin meliput acara tersebut.
Menjadi hal pertanyaan besar apakah pelarangan liputan awak media atas permintaan yang bersangkutan sebagai anggota DPR RI Komisi XII Fraksi Demokrat, sehingga para petugas keamanan melarang untuk meliput. Salah satu petugas keamanan yang bertugas pada saat di temui wartawan yang hendak meliput mengatakan dan menanyakan. “Mana undangannya pak, kami diperintah pak chif untuk mensterilkan area, siapa pun yang datang harus ada surat undangan,” Ucapnya.
Adapun seseorang berinisial Gr mengaku sebagai karyawan Gyokai Indonesia Kompeten begini katanya “Saya karyawan sini hanya menjalankan tugas dari atasan saya pak Agus yang akan masuk harus ada undangan,” Ujarnya.
Sejumlah awak media yang akan meliput kegiatan tersebut merasa hak asasi sebagai warga negara terintervensi. Padahal jelas wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 40 Tahun 1999
Tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 18. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja
melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Hingga berita ini tayang Zulfikar. H., S. H, anggota DPR RI Komisi XII Dapil 3 Banten berlum terkonfirmasi atas insiden adanya penolakan liputan awak media oleh beberapa orang yang diduga pegawai SMK Gyokai Indonesia Komponen.
[Red/F.T]






