Ambon, 26 Oktober 2025 — Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Provinsi Maluku menggelar rapat koordinasi bersama jajaran pengurus dan perwakilan sektor pekerja di Kota Ambon. Pertemuan ini membahas rencana aksi besar-besaran sebagai bentuk tanggapan terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan yang hingga kini masih dihadapi oleh buruh dan pekerja di wilayah Maluku.
Rapat yang berlangsung di Sekretariat SBSI Maluku ini dihadiri oleh pengurus cabang, perwakilan serikat sektor transportasi, serta sejumlah komunitas pekerja rentan. Dalam pertemuan tersebut, SBSI menyoroti berbagai persoalan serius seperti PHK sepihak, upah di bawah standar, minimnya jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga pelanggaran hak berserikat di sejumlah perusahaan.
Rencana aksi yang akan dilakukan SBSI Maluku dalam waktu dekat ini tidak hanya akan melibatkan pekerja formal, tetapi juga pekerja rentan seperti driver transportasi becak, ojek, dan driver offline, yang selama ini kerap terabaikan dalam kebijakan perlindungan ketenagakerjaan.
Ketua SBSI Provinsi Maluku, Dimas Luanmase, menegaskan bahwa sudah saatnya pemerintah hadir dan bertindak nyata untuk memperhatikan nasib para pekerja di berbagai sektor.
“Sudah saatnya unsur pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif, benar-benar hadir untuk memperhatikan kelas pekerja di Provinsi Maluku. Kami tidak ingin suara buruh dan pekerja rentan terus diabaikan,” tegas Dimas Luanmase.
Sementara itu, Wakil Ketua SBSI Bidang Pekerja Rentan, yang juga Pimpinan Jasa Transportasi Kota Ambon, Vian Kufla, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana aksi yang diinisiasi oleh SBSI Provinsi Maluku.
> “Sebagian besar driver di Kota Ambon hingga kini belum mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah, padahal itu adalah kewajiban sesuai amanat undang-undang. Karena itu, kami mendukung penuh langkah SBSI untuk memperjuangkan hak para pekerja rentan, termasuk para driver,” ungkap Vian Kufla.
Selain itu, SBSI juga tengah menyiapkan sejumlah rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja, DPRD, dan Pemerintah Provinsi Maluku, termasuk dorongan pembentukan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pekerja Rentan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting bagi SBSI Maluku untuk memperkuat konsolidasi antarpekerja, sekaligus menyerukan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh buruh dan pekerja di Maluku.(TIM)






