Fakta Berita – Sukabumi, 20 Oktober 2025 – Sejumlah warga Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, yang sebagian besar merupakan petani, mendatangi kantor Desa Tenjojaya pada Senin pagi untuk meminta mediasi terkait permasalahan yang timbul akibat aktivitas perusahaan PT. Bogorindo. Kedatangan warga tersebut bertujuan agar pihak desa dapat menjadi penengah dalam penyelesaian konflik yang sedang berlangsung antara petani dan perusahaan.
Kepala Desa Tenjojaya, Jamaludin Aziz, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima kedatangan warga yang merasa dirugikan oleh aktivitas yang dilakukan oleh PT. Bogorindo. “Warga saya, yang sebagian besar adalah petani, meminta agar Pemdes Tenjojaya memfasilitasi mediasi dengan pihak perusahaan,” ujar Jamaludin saat dikonfirmasi. Ia menjelaskan bahwa inti dari keluhan warga adalah terkait kegiatan garapan yang dilakukan di sekitar area perusahaan, namun hingga kini pihak desa belum menerima kejelasan resmi terkait izin atau aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan.
Terkait dengan isu pembangunan danau yang beredar di kalangan masyarakat, Jamaludin menyatakan bahwa pihak desa belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena belum ada informasi resmi dari instansi terkait. “Kami masih menunggu dan tidak bisa memberikan pernyataan lebih jauh sebelum ada konfirmasi resmi dari pihak yang berwenang,” tambahnya. Jamaludin berharap agar PT. Bogorindo dapat bersikap terbuka dan memberikan tanggapan bijak terhadap keluhan masyarakat.
Pengrusakan Tanaman Jadi Penyulut Konflik
Sementara itu, Dodi Supriyatna, perwakilan masyarakat Tenjojaya, menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke kantor desa adalah akibat dari dugaan pengrusakan tanaman milik warga yang diduga dilakukan oleh PT. Bogorindo. Dodi menegaskan bahwa pihak perusahaan terkesan tidak mau bertanggung jawab dan saling melemparkan isu terkait kejadian tersebut. “Kami datang ke sini karena tanaman warga kami yang rusak, dan kami merasa perusahaan tidak memberikan solusi yang jelas,” ungkap Dodi.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat memiliki dasar yang kuat untuk tetap menggarap lahan tersebut, karena tanah yang menjadi objek konflik adalah tanah sitaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Tanah ini sebelumnya dipasangi plang sitaan, dan petani diperbolehkan untuk menggarapnya selama proses hukum berlangsung. “Masyarakat memiliki hak untuk menggarap tanah tersebut, karena tanah ini masih merupakan sitaan Kejaksaan dan sudah diperbolehkan untuk digarap oleh petani,” jelas Dodi.
Mediasi diharapkan Jadi Solusi Damai
Proses mediasi yang digelar di kantor Desa Tenjojaya dihadiri oleh dua perwakilan dari PT. Bogorindo. Namun, setelah mediasi selesai, pihak perusahaan enggan memberikan keterangan kepada awak media. Meskipun demikian, mediasi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menyelesaikan konflik secara damai, tanpa menambah ketegangan di kemudian hari.
Kepala Desa Jamaludin berharap agar penyelesaian konflik ini dapat dilakukan dengan cara yang damai dan menguntungkan semua pihak. “Kami berharap PT. Bogorindo dapat menyikapi masalah ini dengan bijak dan memberikan solusi yang memuaskan bagi masyarakat,” ujar Jamaludin. Warga pun mengharapkan agar masalah ini segera diselesaikan agar aktivitas pertanian dapat berjalan dengan lancar dan tanpa gangguan dari pihak manapun.
TimRed DEDI HERMANSYAH






