Ambon, 17 Oktober 2025 — Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Provinsi Maluku, Dimas Luanmase, mendesak DPRD Provinsi Maluku agar segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Pekerja Transportasi dan Buruh Rentan, terutama bagi driver online dan offline, sopir angkutan, tukang becak, serta pekerja sektor informal lainnya.
Desakan tersebut disampaikan dalam rapat lintas Komisi III dan IV DPRD Provinsi Maluku, yang digelar atas undangan Koperasi Jasa Transportasi Provinsi Maluku, pada Jumat, 17 Oktober 2025, di ruang rapat utama DPRD Provinsi Maluku.
Rapat tersebut membahas pembenahan regulasi sektor transportasi di Maluku serta penguatan perlindungan sosial dan hukum bagi pekerja transportasi dan buruh rentan.
Dalam penyampaiannya, Dimas Luanmase menekankan bahwa pekerja transportasi memiliki kontribusi besar terhadap ekonomi daerah, namun masih banyak yang belum terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
> “Kami meminta DPRD Provinsi Maluku bersama pemerintah daerah untuk melahirkan Perda khusus yang menjamin perlindungan bagi buruh dan pekerja rentan, termasuk sektor transportasi. Mereka adalah tulang punggung ekonomi rakyat yang layak mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial yang adil,” tegas Dimas Luanmase.
Menanggapi hal itu, Noaf Rumau, salah satu pimpinan Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, menyatakan dukungan terhadap usulan SBSI Maluku dan menilai perlu adanya sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, serta pelaku transportasi.
“Usulan ini sangat penting. DPRD akan menindaklanjuti bersama Dinas Perhubungan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Koperasi Jasa Transportasi agar perlindungan hukum serta sosial bagi pekerja transportasi bisa segera diwujudkan,” ujar Noaf Rumau
Sementara itu, Ketua Koperasi Jasa Transportasi Provinsi Maluku, Oktofian Kufla, menyoroti lemahnya pemahaman dan penerapan regulasi nasional oleh instansi terkait di daerah.
“DPRD, Dinas Perhubungan, PTSP, maupun Biro Hukum tidak memahami atau tidak membaca secara menyeluruh dasar hukum yang berlaku. Padahal aturan nasional sudah sangat jelas, merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus,” tegas Oktofian Kufla.
Ia menambahkan bahwa Permenhub 118/2018 telah mengatur secara rinci hingga ke teknis pelaksanaan di lapangan, namun di tingkat daerah belum ada Perda, Pergub, atau SK Gubernur yang mendukung implementasi aturan pusat tersebut.
“Saya hanya mau tambahkan bahwa jika ditanya mau jadi operator pada persoalan yang dibahas saya tegaskan bahwa kami tidak punya kepentingan untik menjadi operator karena kami sudah jalan dan punya anggota namun yang kami mau adalah pembuatan regulasi didaerah yang dapat memproteksi pekerja transportasi ,” ujarnya.
Sebagai hasil rapat, disepakati pembentukan tim kecil lintas sektor yang akan menyusun draft awal Perda Perlindungan Pekerja Transportasi dan Buruh Rentan, dengan melibatkan DPRD, SBSI Maluku, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Perhubungan, serta Koperasi Jasa Transportasi Provinsi Maluku.
“Kami berharap Perda ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi pekerja transportasi dan buruh rentan di Maluku,” tutup Dimas Luanmase.






