FaktaB
erita – Sukabumi — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda penting di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/10/2025).
Dalam sidang tersebut, DPRD membahas sekaligus menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 serta Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Agenda paripurna mencakup penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terkait Raperda APBD 2026, laporan Komisi III DPRD mengenai penataan pusat perbelanjaan, pengambilan keputusan terhadap dua Raperda tersebut, hingga penyampaian pendapat akhir dari Bupati Sukabumi.
APBD 2026 Disusun Secara Realistis dan Berdampak
Bupati Sukabumi H. Asep Japar dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan APBD 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai asumsi makro ekonomi, potensi pendapatan daerah, serta kebutuhan belanja dan pembiayaan secara proporsional.
“Penyesuaian dilakukan agar anggaran yang terbatas bisa dimanfaatkan secara optimal untuk program-program prioritas yang paling berdampak bagi masyarakat,” ujar Bupati Asep Japar.
Ia juga mengapresiasi seluruh anggota DPRD atas kerja sama, masukan, dan koreksi yang diberikan selama proses pembahasan. Menurutnya, kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Bupati menambahkan, sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, rancangan APBD yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Atur Keseimbangan Antara Ritel Modern dan UMKM
Selain Raperda APBD, DPRD juga menyetujui Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Menurut Bupati, regulasi ini disusun untuk memperkuat sektor ekonomi daerah sekaligus menjaga keseimbangan pertumbuhan antara ritel modern dan pelaku usaha kecil menengah.
“Pusat perbelanjaan, swalayan, pasar rakyat, dan UMKM memiliki peranan penting dalam pembangunan ekonomi daerah. Karena itu, perlu ada penataan agar semua bisa tumbuh bersama tanpa saling mematikan,” jelasnya.
Dalam Raperda tersebut, Pemkab Sukabumi akan mengatur **zonasi lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan
TimRed Dedi Hermansyah






