Diduga Mengalami Kecelakaan Kerja., Jari Kelingking Kanan Putus 2 Buku. Tanpa Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS.

Uncategorized67 Dilihat

Foto: R, PHL yang jari kelingking kanan putus dua buku.

Tangerang-FBO.

R., seorang pekerja harian lepas di salah satu perusahaan yang memproduksi atap genteng alderon di wilayah Kecamatan Cikupa Kab, Tangerang, diduga mengalami kecelakaan kerja tanpa mendapat santunan maupun perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan gaji pokoknya pun dipotong hingga 50% pasalnya apa yang dilakukan oleh perusahaan tersebut diduga telah melanggar UU Cipta Kerja dan PP 35/2021. Yang mana Undang-undang tersebut memperjelas pengaturan hubungan kerja yang sebelumnya sering tidak memiliki kepastian hukum, sehingga memberikan dasar yang lebih jelas mengenai hak-hak Pekerja Harian Lepas (PHL).

Pekerja harian lepas adalah pekerja yang bekerja kurang dari 21 hari dalam sebulan, dimana hubungan kerjanya bersifat tidak terus-menerus dan upahnya didasarkan pada jumlah hari kerja yang diselesaikan. Di bawah UU Cipta Kerja, PHP yang bekerja secara tidak tetap dam berubah-ubah tetap harus didaftarkan dalam program jaminan sosial, serta harus ada perjanjian kerja yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Jika PHP bekerja lebih dari 21 hari dalam tiga bulan berturut-turut, statusnya harus diangkat menjadi PKWTT (karyawan tetap).

Perjanjian Kerja: Pengusaha wajib membuat perjanjian kerja, baik lisan maupun tertulis, yang menjelaskan pekerjaan, sistem pembayaran, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Jaminan Sosial:
PHL wajib didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan, khusus untuk program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), dengan iuran dibayarkan oleh pemberi kerja.

Seperti yang dialami oleh R, yang dua buku jari kelingking kanan putus akibat kecelakaan kerja perusahaan wajib memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan, adapun kompensasi mencakup biaya pengobatan dan santunan cacat sebagian anatomis. Santunan upah selama tidak bekerja (STMB):. Selama pekerja tidak mampu bekerja akibat kecelakaan, perusahaan harus membayar upah atau santunan.
12 bulan pertama:
Pekerja akan menerima santunan 100% upah.

Kewajiban Pengusaha terhadap Pekerja Harian Lepas.
• Membuat Perjanjian Kerja: Mengatur detail pekerjaan, upah, dan hak kewajiban.

Korban yang berinisial R, bekerja di bagian Mixer di perusahaan tersebut diduga mengalami cedera serius berupa putus jari kelingking tangan kanan saat tengah menjalankan aktivitas kerja. Kepada tim investigasi. R mengaku hingga kini belum menerima kompensasi ataupun santunan dari pihak perusahaan.

Perusahaan yang dari luar tampak tanpa papan nama ini disebut memiliki aktivitas produksi yang cukup aktif setiap harinya. Namun, dari hasil penelusuran tim media, indikasi pelanggaran ketenagakerjaan terlihat dari status pekerja, tidak adanya jaminan sosial, serta dugaan pengabaian terhadap keselamatan kerja.

Ketika tim awak media mencoba mengonfirmasi ke pihak perusahaan, namun sayangnya tim awak media hanya ditemui oleh etugas keamanan dan menyampaikan bahwa pihak HRD sedang tidak berada di tempat.

Dua-duanya (HRD) belum datang, jadi percuma masuk juga. Nanti saya bantu sampaikan ujar scurity tersebut, tim awak media diminta mencatatkan nomor HP atas permintaan. Andre, komandan keamanan perusahaan tersebut.

Kasus ini menyoroti lemahnya perlindungan terhadap pekerja harian lepas di sektor industri. Jika benar terbukti tidak ada santunan atau perlindungan BPJS, hal ini dapat menjadi pelanggaran serius terhadap ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Tim investigasi akan mengonfirmasi lebih lanjut kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dan pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh kejelasan mengenai tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja dan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran ini.
[Red/Tim]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *