Faktaberita.Online-Muratara/Sumsel
Kasus dugaan penipuan jual beli lahan fiktif kembali mencuat di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Seorang warga bernama Drs. Awaludin resmi melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Muratara, didampingi oleh kuasa hukumnya Adv. Muhammad Ali, S.H., bersama tim penasehat hukum pada Kamis (09/10/2025).
Penyelesaian permasalahan hukum merupakan salah satu tugas utama seorang advokat dalam memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap hak-hak kliennya. Hari ini, Advokat Muhammad Ali, S.H. mendampingi kliennya yang menjadi korban dugaan penipuan terang-terangan dalam transaksi jual beli lahan yang diduga fiktif dan tanpa dasar hukum yang jelas.
Permasalahan ini bermula pada tahun 2010, ketika Drs. Awaludin ditawari untuk membeli tanah oleh,sdr.Jaya Hasindo yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengannya.
Penawaran dilakukan dalam dua tahap, yaitu 100 hektare pada tahap pertama dan 50 hektare pada tahap kedua, dengan total 150 hektare,dengan uraian sebagai berikut;
Pembelian tahap pertama 100 hektar seharga 300Jt
– Transfer pertama sebesar 50jta bank Mandiri pada tanggal 31 Desember 2010
– tranfer kedua bank BCA sebesar 50jt pada tgl 19 Januari 2011
– transfer ketiga Bank Mandiri 200jt tgl 10 Februari 2011
Pembelian tahap kedua 50 hektar seharga 150jt
– Transfer tgl 22 Februari 2011..
Dari Rek a.n Harwati ke Rek a.n. Jaya Hasindo total keseluruhan sebesar 450jt untuk pembayaran pembelian lahan seluar 150 hektar..
Namun, setelah dilakukan pengecekan, lahan tersebut ternyata tidak pernah ada, sedangkan seluruh dokumen, termasuk SPH dan surat-surat pendukung lainnya, terbukti fiktif.
Atas dasar itu, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Muratara pada 24 Juni 2024, namun saat itu laporan belum ditindaklanjuti karena berkas administrasi dinilai belum lengkap. Kini, setelah seluruh dokumen pelengkap diserahkan, laporan tersebut telah resmi diterima dan ditanggapi oleh pihak kepolisian, dalam hal ini melalui Kanit Pidum Polres Muratara, dan saat ini kasus sudah masuk tahap penyelidikan (lidik).
Saat diwawancarai oleh awak media, Adv. Muhammad Ali,SH & Partner bersama team Law Firm Garda Keadilan (Direktur Piere Tendian) dan Wakil Direktur H. Bambang Mulya Jayamenyampaikan:
“Benar, hari ini kami selaku kuasa hukum (PH) mendampingi klien kami, Drs. Awaludin, ke Polres Muratara terkait dugaan penipuan penjualan lahan oleh terlapor yang masih memiliki hubungan keluarga dengan beliau. Kami berharap proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku dan memberikan keadilan bagi korban.”
Sementara itu, Drs. Awaludin selaku korban menyampaikan harapannya agar pihak kepolisian dapat memproses dan menindak tegas tersangka sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu, serta memberikan keadilan yang seadil-adilnya.
“Saya berharap pihak Polres Muratara dapat memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Saya mengalami kerugian besar, bukan hanya secara materi, tapi juga secara moral. Semoga hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya,” ujar Awaludin dengan nada tegas.
Kasus ini akan diproses berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Selain jalur pidana, korban bersama kuasa hukumnya juga membuka kemungkinan untuk menempuh jalur perdata, guna menuntut ganti rugi atas kerugian yang telah dialami.
Pihak Polres Muratara kini telah menerima laporan resmi tersebut dan sedang melakukan proses penyelidikan lanjutan terhadap dugaan penipuan jual beli lahan fiktif ini.
Kuasa hukum dan korban berharap agar kasus ini dapat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, serta menjadi pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam setiap transaksi jual beli lahan di kemudian hari.
Red Kaperwil Sumsel (*).





