PT Agro Muara Rupit Diduga Abaikan Undangan Mediasi Terkait Kewajiban Plasma 20% dan Sengketa Lahan

Uncategorized635 Dilihat

Faktaberita.Online-Muratara/Sumsel

Pemerintah Desa Jadi Mulya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), melayangkan undangan mediasi resmi kepada PT Agro Muara Rupit terkait kewajiban pembangunan kebun plasma 20% dan penyelesaian sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat desa.

Undangan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 140/JM/2025, dengan perihal “Undangan Mediasi Terkait Kewajiban Plasma 20% dan Sengketa Lahan”, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Jadi Mulya, Arizal, dan ditembuskan ke sejumlah instansi pemerintah kabupaten.

Undangan ditujukan kepada pimpinan PT Agro Muara Rupit, perwakilan masyarakat Desa Jadi Mulya, BPD Desa, serta tokoh masyarakat, agama, adat, dan pemuda.Rabu(08/10/2025).

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan data yang dimiliki Pemerintah Desa Jadi Mulya, PT Agro Muara Rupit sejak berdiri hingga kini belum merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat desa, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,Maka hari ini kami melaksanakan Undangan tersebut,

Ketua Ormas Aliansi Masyarakat Peduli Nibung/ AMAN          (Anang Abidin),merasa geram dan kecewa,terhadap tingkah PT Agro Muara Rupit.saat diwawancarai awak media,”Menyampaikan hari ini, kami mengadakan media dengan pihak perusahaan dalam hal ini PT Agro Muara Rupit,namun yang mengecewakan kami, pihak perusahaan tidak satupun yang hadir, maka dari itu kami menegaskan kepada pemerintah Desa Jadi Mulya” Untuk mengundang kedua kalinya kepada perusahaan tersebut, jika tidak juga hadir maka jangan salahkan kami dan masyarakat jika bertindak sesuai keinginan kami,seperti akan mengadakan aksi dan akan menduduki lahan tersebut jika permintaan kami tidak di penuhi.Ungkap Anang. 

Mengapa kami siap mengadakan ini,atau aksi yang kedua kalinya,karna berdasarkan hasil kami mengadakan aksi di kantor BPN kemarin diminta untuk mediasi,dan kami undang ternyata tidak datang. 

Advokat Sumsel/Muratara                (Adv.Abdul Aziz, SH),saat diwawancarai awak media menyampaikan,”Inilah yang menjadi tantangan kita semua baik pemerintah muratara,pemerintah Desa bahkan sampai masyarakat terkait keberadaan perusahaan yang ada di Muratara ini, salah satu nya PT Agro Muara Rupit yang saat ini tidak mengindahkan undangan dari pemerintah Desa jadi Mulya hari ini.Ungkap Abdul azis.Kami juga menegaskan,bahwa untuk pemerintah Kabupaten Musi rawas utara,terkait penggunaan lahan dan kepemilikan lahan,yang di tangangi ATR/BPN Muratara,jangan sekali-sekali mengeluarkan izin HGU tanpa persetujuan dari masyarakat dan pemerintah Desa Jadi Mulya,jika ini kalian langgar maka kami tidak akan diam kami tuntut langsung berdasarkan undang-undang yang berlaku dan kami siap berada di belakang masyarakat. Lanjut Abdul Aziz. 

Kepala Desa Jadi Mulya (Aprizal),menegaskan bahwa hal tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, karena warga merasa belum mendapatkan hak kemitraan sebagaimana mestinya dari pihak perusahaan.

 

Kami mengundang pihak PT Agro Muara Rupit untuk hadir dalam forum mediasi bersama masyarakat. Apabila perusahaan tidak memberikan tanggapan sesuai waktu yang ditentukan, maka kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kepala Desa Jadi Mulya,Aprizal

Lanjut,Pemdes Jadi Mulya mendasarkan langkah ini pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 58 ayat (1), yang mewajibkan perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20% dari total luas areal yang diusahakan.

2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, Pasal 11 ayat (2), yang menegaskan kewajiban perusahaan untuk bermitra dengan masyarakat melalui pola plasma.

3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat, yang memperkuat mekanisme pelaksanaan kewajiban plasma 20%

Adapun nama-nama masyarakat yang hadir dalam forum mediasi di antaranya: Advokat muratara/Sumsel(Abdul Aziz,SH),Ketua Aliansi Masyarakat Nibung/AMAN(Anang Abidin),Kades Jadi mulya(Aprizal)besrta perangkatnya,Bhabinkamtibmas,bpd beserta anggota,perwakilan sengketa lahan, yakni ; Mustakim, Sulaiman, Dodi Sustromijoyo, Pahirin, Berta Gerry, Parmono, Riduan, dan Swa Feri.

Pemerintah Desa Jadi Mulya (Aprizal),Juga menegaskan bahwa jika pihak perusahaan tidak memenuhi undangan mediasi yang kedua nanti, maka pemerintah desa bersama masyarakat akan menempuh langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku untuk memperjuangkan hak masyarakat.

Kami juga sepakat, akan tidak menandatangani permohonan HGU PT Agro Muara Rupit, jika beberapa Item yang kami tuntut dema masyarakat kami,belum terpenuhi berdasarkan undang-undang yang berlaku lanjut Aprizal. 

Dan jika seluruh item itu tidak dipenuhi sama sekali maka, sesuai apa yang dikatakan pihak Ormas AMAN tadi, kami tetap akan mengadakan aksi dan akan menduduki perusahaan tersebut dan ini sudah kami sepakati bersama. Tutup Aprizal.

Red Kaperwil Sumsel (*). 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *