Pemerintah Siapkan Skema Baru untuk Mempercepat Masa Antrean Haji

Uncategorized131 Dilihat

FAKTABERITA-SUKABUMI— Pemerintah Indonesia akan segera menerapkan skema baru dalam pembagian kuota haji reguler untuk meratakan antrean haji di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota. Langkah ini diambil untuk mengatasi ketimpangan yang selama ini terjadi, di mana beberapa daerah memiliki antrean haji hingga 47 tahun, sementara daerah lainnya hanya memerlukan waktu 15 tahun.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa sistem pembagian kuota haji yang lama sudah tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Dahnil menjelaskan bahwa Indonesia menerima kuota haji dari Arab Saudi dalam bentuk satu paket, namun pembagian ke berbagai wilayah sering kali tidak merata. “Selama ini pola lama pembagian kuota haji reguler tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Dahnil di Tangerang, Selasa (1/10).

Menurut Dahnil, sistem pembagian kuota haji yang baru akan menurunkan rata-rata masa antrean menjadi sekitar 25 hingga 26 tahun. Meskipun demikian, dia mengakui bahwa kebijakan baru ini berpotensi menuai pro dan kontra. Daerah yang sebelumnya memiliki antrean pendek kemungkinan akan kehilangan sebagian kuota mereka, sementara wilayah dengan antrean panjang akan mendapatkan tambahan kuota.

Dahnil juga menjelaskan bahwa pengaturan ulang ini dimaksudkan untuk memberikan manfaat yang lebih adil terkait dengan pengelolaan dana haji. “Daerah dengan antrean panjang selama ini justru tidak mendapatkan porsi imbal hasil yang layak. Padahal, logikanya semakin lama antrean, semakin besar manfaat yang seharusnya diterima,” ujar Dahnil.

Rencana skema baru ini akan segera dibawa untuk dibahas dalam rapat dengan Komisi VIII DPR. “Kami akan mengajukan pembahasan ini pada rapat besok, sekaligus membahas persiapan haji untuk tahun 2026,” tambah Dahnil.

Dengan skema baru ini, diharapkan dapat menciptakan keadilan dalam pembagian kuota haji dan memberikan kepastian kepada masyarakat yang telah lama menunggu kesempatan untuk menunaikan ibadah haji.

TimRed DEDI HERMANSYAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *