Way Kanan | Inspektorat Kabupaten Way Kanan menanggapi terkait pemberitaan mengenai dugaan praktik mark up dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 01 Way Limau. Pada 22 September 2025, media menghubungi Inspektorat melalui WhatsApp untuk meminta klarifikasi.
Inspektorat juga akan menangani laporan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2023.
Akan dilakukan penelaahan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS di SDN 01 Way Limau
Lebih lanjut Inspektorat juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan, untuk memastikan kebenaran fakta dan tindak lanjut sesuai hukum”Ujarnya.






