Driver Ojol Jadi Korban Pengeroyokan di Dapur MBG/SPPG, Polisi Terbitkan Laporan Resmi

Daerah132 Dilihat

Fakta aaBerita Online —Bandar Lampung Seorang driver ojek online (ShopeeFood), KJ(24), diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang di kawasan Dapur MBG/SPPG, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Kamis (18/9/2025) sore. Peristiwa tersebut bermula dari kesalahpahaman terkait penilaian bintang satu pada aplikasi.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban baru saja menyelesaikan pengantaran makanan kepada seorang pelanggan. Namun, setelah transaksi selesai, ia mendapati ulasan buruk berupa penilaian bintang satu. Tidak puas dengan penilaian tersebut, korban kemudian berinisiatif menemui pelanggan untuk menanyakan alasan di balik ulasan tersebut.

Upaya klarifikasi yang dilakukan justru memicu ketegangan. Dalam pertemuan itu terjadi adu argumen, dan beberapa orang yang diduga merupakan rekan pelanggan ikut terlibat. Situasi kemudian memanas hingga berujung pengeroyokan terhadap korban.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka di bagian bibir bawah, mata sebelah kanan, kening, serta benjolan di kepala bagian belakang. Setelah kejadian, korban sempat meminta pertolongan warga sekitar sebelum akhirnya melaporkan insiden tersebut ke Polresta Bandar Lampung.

Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/1372/IX/2025/SPKT/POLRESTA BALAM. Dalam laporan itu, korban menyebut nama sejumlah terlapor, antara lain B (48) dan IWD (35), bersama beberapa orang lain yang identitasnya masih dalam penyelidikan.

Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut. “Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Kami sudah meminta keterangan awal dari korban dan akan memanggil saksi-saksi untuk mendalami kasus ini,” ujar seorang perwira di Polresta Bandar Lampung saat dikonfirmasi.

Polisi menyatakan, penyidikan dilakukan dengan mengacu pada pasal-pasal pidana yang berlaku. Dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi dasar penanganan perkara.
Hingga kini, penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan mendalami kronologi kejadian. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat hukum.
Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *