*Ini Kata Pihak Inspektorat Terkait Adanya Dugaan Mark-Up Di SDN 01 Way Limau*

Pendidikan331 Dilihat

Way Kanan,  |  Terkait adanya dugaan mark-up Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 01 Way Limau, Kampung Way Limau, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

‘Awak media pun kordianas dengan pihak Inspektorat Kabupaten Way Kanan menyatakan akan mempelajari dan berkoordinasi dengan instansi terkait Hal tersebut disampaikan melalui pesen singkat WhatsApp di nomor

(+62 822-81XXXX18) Pada Senin,23/9/2025.pukul 12.39 WIB .kami akan pelajari dan akan kami coba koordinasikan kepada instansi terkait’ Ujarnya

Dugaan penyimpangan dana BOS tahun 2024 yang dikelola oleh Kepala Sekolah, Erwin Suwanto, S.Pd., sebelumnya ditemukan oleh awak media pada Rabu, 17 September 2025. Laporan realisasi dana tersebut diduga mengandung banyak kejanggalan.

Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), SDN 01 Way Limau menerima kucuran dana sebesar Rp.47.000.000 pada tahap pertama yang dicairkan pada 15 Februari 2024, dan nominal yang sama pada tahap kedua yang dicairkan pada 27 Agustus 2024. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai berbagai komponen kegiatan sekolah.

Namun, terdapat indikasi penggelembungan anggaran (mark-up) pada beberapa komponen pembiayaan dalam laporan tersebut. Praktik ini diduga bertujuan untuk memperkaya diri kepala sekolah, dengan mengabaikan regulasi yang berlaku. Bahkan, beberapa anggaran dalam laporan penggunaan Dana BOS disinyalir fiktif.

Beberapa komponen anggaran yang dicurigai bermasalah antara lain:

– Data Siswa: Terdapat perbedaan data siswa antara data pokok pendidikan (dapodik) dan pengajuan Dana BOS. Data siswa pada dapodik tercatat kurang lebih 90 orang, namun dalam pengajuan Dana BOS dilaporkan 100 orang. Diduga ada 10 siswa fiktif yang sengaja dilaporkan oleh oknum kepala sekolah.

– Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp.14.103.000 pada tahap pertama dan Rp.12.380.000 pada tahap kedua tahun 2024 diduga fiktif. Kondisi fisik UPT SD Negeri 01 Way Limau terlihat kurang maksimal, meskipun telah dialokasikan dana puluhan juta rupiah untuk pemeliharaan.

– Honor: Anggaran honor sebesar Rp. 12.000.000 pada tahap I, dan disusul tahap ke II dua sebesar Rp.12.000.000 rupiah.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan penyimpangan dana pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 sebesar Rp.26.141.000, Kepala Sekolah UPT SD Negeri 01 Way Limau, Erwin Suwanto, mengatakan bahwa semua sudah direalisasikan sesuai data yang ada. Ia kemudian bergegas pergi dengan alasan ada kepentingan ke dinas.

Salah satu wali murid mengungkapkan bahwa siswa menjadi korban karena harus buang air besar/kecil di kebun kopi sekitar sekolah. MCK/WC yang ada di sekolah tidak lagi bisa digunakan, keadaannya kumuh dan tidak layak.

“Awak media akan terus mengawal pemberitaan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dengan adanya dugaan penyimpangan Dana operasional Sekolah (BOS) yang terjadi di Sekolah tersebut’.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *