Diduga Ada Penyimpangan Dana Desa Kilometer Tiga Tahun 2023, Inakor Minsel Desak APH Lakukan Penyelidikan

Minsel363 Dilihat

MINSEL, FaktaBerita – Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasional Anti Korupsi (Inakor) Minahasa Selatan menyoroti adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa Kilometer Tiga tahun anggaran 2023. Ketua Inakor Minsel, Andrey Lantu, menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) perlu segera turun tangan memeriksa realisasi anggaran tersebut.

Menurut Lantu, indikasi kejanggalan paling mencolok terlihat pada pos kegiatan peningkatan kapasitas Hukum Tua yang tercatat dilakukan sebanyak dua kali dalam satu tahun dengan total anggaran sekitar Rp 31 juta. Padahal, berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan Ketua Inakor kepada Hukum Tua Desa Kilometer Tiga Melky Mononimbar, anggaran tersebut ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya.

“Dari hasil konfirmasi Lantu kepada Hukum Tua, dana itu dialihkan untuk kegiatan Porkab, perayaan HUT RI 17 Agustus, dan beberapa kegiatan lain di desa. Ini jelas tidak sesuai mekanisme pengelolaan APBDes,” ungkap Lantu kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).

Ia menilai langkah tersebut berpotensi menyalahi aturan karena Dana Desa memiliki pedoman penggunaan yang sudah diatur dalam regulasi, mulai dari prioritas pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, hingga peningkatan kapasitas aparatur desa. “Kalau dialihkan untuk kegiatan lain yang tidak diatur, maka patut diduga ada penyalahgunaan,” tegasnya.

Lebih jauh, Inakor Minsel meminta APH baik Polres Minahasa Selatan maupun Kejaksaan Negeri Amurang segera membuka penyelidikan terkait dugaan penyimpangan ini. Transparansi penggunaan Dana Desa, menurut Lantu, sangat penting agar kepercayaan publik terhadap pemerintah desa tetap terjaga.

“Dana Desa itu uang rakyat. Harus transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Masyarakat juga harus dilibatkan secara aktif untuk mengawasi agar tidak terjadi penyimpangan,” ujarnya.

Lantu menambahkan, Inakor akan terus mengawal persoalan ini dan siap memberikan data tambahan jika dibutuhkan aparat penegak hukum. Ia juga mengimbau masyarakat Desa Kilometer Tiga agar tidak segan melaporkan bila menemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *