Faktaberita online -Way Kanan Realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2024 di salah satu Sekolah SDN 01 Way Limau , Kecamatan Negri Agung , Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung diduga adanya tindak pidana korupsi dan dijadikan Ladang untuk mencari keuntungan oleh oknum Kepala Sekolah.

Adanya dugaan penyimpangan dana (BOS) tahun
2024 yang dikelola oleh Kepsek,Erwin Suwanto.S.pd ditemukan banyak terjadi kejanggalan dalam laporan realisasinya,(17/9/2025).
Berdasarkan laporan penggunaan Dana BOS UPT SDN 01 Way Limau ,yang tertera pada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2024, Sekolah tersebut menerima kucuran dana pada tahap 1 (satu) yang telah dicairkan pada tanggal 15 februari 2024 lalu sebesar
Rp.47.000.000.

Adapun nominal yang sama untuk pencairan ditahab ke II (Dua) dan telah sukses dicairkan pada tanggal 27/ 08/2025 peruntukan dana tersebut seharusnya untuk membiayai semua komponen kegiatan Sekolah.
Namun sangat disayangkan beberapa jumlah komponen pembiayaan dalam laporan tersebut justru terindikasi adanya praktik dugaan penggelembungan anggaran (Mark’Up).
tujuan dari praktik tersebut diduga untuk memperkaya dirii Kepala Sekolah secara pribadi,tanpa memperdulikan regulasi yang berlaku,parahnya lagi beberapa Anggara dalam laporan penggunaan Dana BOS disinyalir fiktip.
Adapun beberapa komponen anggaran yang patut dicurigai bermasalah ialah kesengajaan data siswa pada dapodik sebanyak 90 Orang .
Sementara untuk pengajuan Dana BOS meningkat menjadi 100 Orang,berarti ada 10 Orang diduga Siswa fiktif yang sengaja dilaporkan oleh Oknum kepala Sekolah.
Anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Sebesar Rp.14.103000 ditahap pertama tahun 2024 diduga fiktif. Tak hanya itu anggaran ditahab kedua untuk pemeliharaan sarana dan prasarana Rp.12.38000.00 .juga tak jelas rimbanya .
Sementara itu Fakta yang ditemukan dari pantauan beberapa awak media memperkuat adanya dugaan tersebut ,kendati telah dialokasikan Dana puluhan juta rupiah untuk pemeliharaan kondisi fisik UPT SD Negri 01 Way Limau malah terlihat kurang maksimal.
Kemudian untuk anggaran honor Rp. 12.000.000
Ditahap ke I satu , dan disusul tahap ke II Dua sebesar Rp.12.000.000.rupiah .
Kepala Sekolah UPT SD Negri 01 Way Limau Erwin Suwanto,saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan penyimpangan dana pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 sebesar
Rp.26.141.000. tiba-tiba hilang ingatan ,dan mengatakan, semua sudah kita realisasikan sesuai data yang ada,sembari pergi,saya buru-buru pak,ada kepentingan kedinas” ucapnya
Lalu pergi meninggalkan ruangan kantornya .
Begitu besarnya anggaran dana BOS yang diduga ditilep dan masuk kantong oknum Kepsek nakal
Sampai siswa menjadi korban harus buang air besar/kecil dikebon lingkungan sekitar Sekolah
Karna MCK/WC yang ada di Sekolah tidak lagi bisa dioperasikan keadaannyapun sangat kumuh dan tidak layak untuk digunakan”Ungkap dari salah satu wali murid yang nama juga tidak ingin disebutkan”.(Red)






