SBSI Maluku Siap Mengadvokasi Perselisihan Hak Sejumlah Buruh Bangunan di Kota Ambon Ambon

Uncategorized161 Dilihat

Ambon,17 September 2025,-Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Maluku menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum dan advokasi bagi sejumlah buruh bangunan di Kota Ambon yang tengah menghadapi persoalan terkait hak-hak normatif mereka.

Ketua Koordinator Wilayah SBSI Maluku, Dimas Luanmase, menegaskan bahwa hak buruh merupakan prioritas perjuangan SBSI. “Kami menempatkan kepentingan buruh sebagai prioritas utama. Setiap bentuk pelanggaran terhadap hak buruh, termasuk buruh harian lepas, tidak boleh diabaikan. SBSI Maluku akan siap mengadvokasi sampai hak-hak mereka dipenuhi,” ujarnya.

Persoalan ini mencuat setelah Angel Rahayaan, perwakilan salah satu kelompok buruh bangunan, menemui pengurus SBSI Maluku untuk menyampaikan keluhan mereka. Menurutnya, para buruh bangunan yang bekerja sebagai tenaga harian lepas pada salah satu perusahaan konstruksi di Kota Ambon kerap tidak mendapatkan kejelasan terkait pembayaran upah, perlindungan kerja, maupun jaminan sosial ketenagakerjaan.

Angel berharap SBSI Maluku dapat membantu mereka agar hak-hak sebagai buruh dihormati oleh pihak perusahaan. “Kami hanya ingin hak kami sebagai pekerja dipenuhi. Upah yang layak, perlindungan kerja, dan kepastian hukum sangat kami butuhkan. Karena itu, kami datang meminta bantuan SBSI Maluku,” ungkapnya.

SBSI Maluku menilai bahwa persoalan buruh bangunan yang bekerja secara harian lepas kerap kali terabaikan oleh perusahaan. Padahal, Pasal 59 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 menegaskan bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Sementara itu, Pasal 88B ayat (2) UU Cipta Kerja juga menekankan bahwa setiap pekerja/buruh berhak atas upah yang adil dan layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Dimas, SBSI Maluku akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengkaji dokumen kerja, memfasilitasi dialog tripartit, hingga menyiapkan langkah hukum apabila diperlukan. “Kami berharap perusahaan bersikap kooperatif dan menyelesaikan masalah ini secara musyawarah. Namun apabila tetap mengabaikan, SBSI tidak segan untuk menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Melalui langkah ini, SBSI Maluku kembali meneguhkan perannya sebagai wadah perjuangan buruh di Maluku, sekaligus menekankan pentingnya peran organisasi serikat pekerja dalam memberikan perlindungan, advokasi, dan memperjuangkan keadilan sosial bagi seluruh buruh.(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *