Tergugat Akan Lapor Polisi, Paksa Cerai Pemalsuan Domisili Penggugat Tulang Bawang Tengah 

Blog120 Dilihat

Tulang Bawang Tengah |  Gegerb tergugat Lasdi (Suami Pegugat) digugat cerai istri domisili tidak sesuai dengan tempat tinggal pegugat dan tergugat di pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah Jl. Diponegoro Komplek Perkantoran Pemda No.90 Panaragan 34693 Kabupaten Tulang Bawang Barat. (15/09/25)

Padahal pihak tergugat dan pegugat sampai sekarang ini, KTP ,berdomisili di Desa Sungai Buaya Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji Lampung, Dimana wilayah ini sudah memiliki pengadilan Agama Mesuji sejak lama.

Lasdi pertanyakan kenapa bisa sarmini mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama di Kabupaten Tulang Bawang Barat dimana berbeda dengan domisili tergugat dan penggugat,

Dengan pertistiwa ini Lasdi sebagai tergugat merasa sangat dirugikan baik materi ataupun waktu yang terbuang yang lebih menyedihkan lagi kedua anak saya jadi korban meninggalkan sekolah ikut serta karena tidak mau ditinggal dirumah.

Menurut Apri Susanto S.H mengatakan Umumnya, gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Agama yang berwenang mengadili di wilayah hukum tempat tinggal tergugat yaitu pengadilan Agama Mesuji katanya

Lanjut bisa pengecualian untuk penggugat

Jika alamat tergugat tidak diketahui atau berada di luar negeri, bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama di tempat tinggal, tetapi ini penggugat dan tergugat berdomisili di tempat tinggal yang sama wilayah Kabupaten Mesuji.

Kemudian istri yang mengajukan cerai boleh boleh saja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama di tempat tinggal sendiri seharusnya.

Lanjut ada pengecualian untuk tergugat apabila istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami, gugatan cerai tetap diajukan ke Pengadilan Agama di tempat tinggal penggugat (istri) dan ini keduanya berdomisili ditempat yang sama Desa Sungai Buaya

Ada prosedur ahir seharusnya, jika alamat tergugat benar-benar tidak diketahui, penggugat dapat menggunakan mekanisme gugatan cerai ghoib, yang didukung surat keterangan dari kepala desa tentang ketidaktahuan alamat, tetapi ini penggugat tergugat jelas alamatnya.

Kemudian apri menegaskan bagi penggugat yang memalsukan alamat domisili dalam gugatan cerai melakukan perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara.

Dimana pemalsuan keterangan tempat tinggal itu jelas melakukan perbuatan yang dilarang dan jika terbukti dapat berujung pada tuntutan pidana sesuai Pasal 392 ayat (1) KUHP Baru yang mengancam pidana penjara paling lama 8 tahun.

Pihak yang digugat dapat mengajukan perlawanan (verzet) terhadap gugatan yang cacat formil karena pemalsuan alamat, sehingga dapat membatalkan proses perceraian serta perbuatan melawan hukum tuturnya.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *