Disnaker Abaikan Hasil Hasil Rapat Bersama Wakil Gubernur, SBSI Maluku Desak Gubernur Turun Tangan

Uncategorized292 Dilihat

Ambon, 12 September 2025 — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Maluku, Dimas Luanmase, menyatakan kekecewaannya terhadap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Maluku yang dinilai telah mengabaikan hasil rapat bersama Wakil Gubernur Maluku pada 28 Agustus 2025 lalu. Rapat tersebut sebelumnya menghasilkan kesepakatan agar Disnaker memperbaiki pelayanan terhadap laporan buruh dan pekerja, termasuk percepatan tindak lanjut permohonan tripartite.

Namun, hingga kini Disnaker Provinsi Maluku tidak kunjung merespon surat permohonan tripartite yang sudah berbulan-bulan diajukan SBSI Maluku. “Ini bentuk nyata ketidakseriusan Disnaker dalam menjalankan fungsi pelayanan publik. Padahal hasil rapat dengan Wakil Gubernur sudah sangat jelas dan tegas,” tegas Dimas Luanmase.

Menurutnya, sikap abai Disnaker ini bukan hanya mencederai komitmen pemerintah daerah, tetapi juga merugikan buruh dan pekerja yang sedang memperjuangkan haknya. Ia menilai, Disnaker Provinsi Maluku telah melanggar amanat hasil rapat yang dihadiri langsung Wakil Gubernur Maluku.

Lebih lanjut, SBSI Maluku meminta agar Gubernur Maluku segera turun tangan mengevaluasi kinerja Disnaker Provinsi Maluku. “Kalau dibiarkan, pelayanan publik akan semakin buruk dan pekerja selalu jadi korban,” ujar Dimas.

Sebagai bentuk keseriusan perjuangan, SBSI Maluku juga menegaskan akan menggelar aksi demonstrasi dalam waktu dekat di depan Kantor Disnaker dan Kantor Gubernur Provinsi Maluku. “Jika Tuhan izinkan, kami akan turun ke jalan untuk menuntut keadilan bagi buruh. Ini sudah jalan terakhir karena semua pintu dialog diabaikan,” tambahnya.

SBSI Maluku berharap, langkah tegas dari Gubernur dapat segera dilakukan demi menyelamatkan marwah pemerintah daerah sekaligus memberikan kepastian perlindungan terhadap pekerja di Maluku.(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *