salah satu Oknum guru mengaku mengajar ekstrakulikuler Pencak Silat di SMP PGRI 2 Ciambar di duga tidak memiliki etika dalam penerimaan tamu, oknum guru Ekskul tersebut berperilaku nyeleneh dan tidak beretika saat menerima tamu wartawan yang sedang melakukan konfirmasi.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 29 Bulan Agustus 2025 di ruang tamu sekolah SMP PGRI. Kronologisnya pada saat Wartawan berkunjung dan bertanya terkait keberadaan Kepala Sekolah, Oknum guru tersebut dengan nada merendahkan profesi wartawan dan saat wartawan meminta nomor telepon Kepala sekolah ke guru yang ada, oknum guru tersebut langsung menyela dengan berucap jangan dikasih nomor kepsek.
Media massa memiliki fungsi pengawasan sebagai pilar keempat demokrasi. Dalam peranannya, media bertugas mengontrol kinerja pejabat publik di ranah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Salah satu tugas utama insan pers adalah mengungkap fakta dan menyuarakan kepentingan publik. kegiatan liputan pers ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Salah Satu Wartawan, Deni menyayangkan akan tindakan dan etika oknum guru SMP 2 Ciambar tersebut yang seolah olah melecehkan profesi wartawan, “Perlakuan tidak menyenangkan saat menjalankan tugas jurnalistik di SMP 2 Ciambar tersebut seharusnya tidak terjadi, mengingat guru adalah panutan dalam memberikan pendidikan,” ungkapnya.
Kepala Sekolah SMP 2 Ciambar, Fuji menyayangkan dengan adanya kejadian tersebut, pihaknya meminta maaf akan prilaku oknum guru tersebut.
Atas Kejadian tersebut, kami awak media akan melaporkan dugaan pelanggaran etika oleh oknum guru tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan BKPSDM Kabupaten Sukabumi, agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan.






