Polsek Logas Tanah Darat Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Rp 40.209.000 Dua Pelaku Diamankan

Daerah201 Dilihat

Faktaberita.online – KUANTANSINGINGI,– Jajaran Polsek Logas Tanah Darat Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit senilai Rp 40.209.000. Dua orang pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Rokan Hilir, Minggu (31/8/2025).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Masjidil, S.E., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, berinisial DB(31) seorang wiraswasta asal Kabupaten Pelalawan.

“Korban melaporkan bahwa uang hasil pencairan DO sawit senilai Rp 40.209.000 dibawa kabur oleh sopir yang ia percayakan untuk mengangkut buah sawit,” ujar Kapolsek Logas Tanah Darat.

Kejadian tersebut bermula pada Sabtu 21 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Simpang Kampar, Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat. Sopir berinisial S(18) semula mengaku mobil yang ia kendarai rusak dan sedang diperbaiki di bengkel. Namun, keesokan harinya mobil tidak ditemukan di bengkel dan uang hasil pencairan DO sawit dari PKS SBL sebesar Rp 40.209.000 tidak diserahkan kepada pemilik.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menemukan dan menangkap pelaku pertama, S(18), di sebuah rumah warga di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Dari pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa aksi penggelapan dilakukan bersama rekannya,” jelas Kapolsek.

Rekan pelaku tersebut berinisal ES(17), berasal dari Kabupaten Pelalawan. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap ES(17) di sebuah rumah kontrakan tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sudah diamankan di Polsek Logas Tanah Darat untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua lembar DO sawit dan satu lembar kwitansi. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.(Humas polres Kuansing / Andre Suai )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *