Hukum Tua Boyong Pante Dua Diduga Palsukan Tanda Tangan, Jual Tanah Hingga Selewengkan Dana Desa

Minsel114 Dilihat

Minahasa SelatanKamis (28/8/2025) Warga Desa Boyong Pante Dua, Kecamatan Sinonsayang Minahasa Selatan, menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Hukum Tua Patris Kandati. Sejumlah masalah disebut-sebut terjadi di desa tersebut.

Informasi yang dihimpun, Patris diduga memalsukan tanda tangan untuk kepentingan administrasi, bahkan menjual tanah yang bukan miliknya. Kasus ini membuat warga resah karena berkaitan dengan hak kepemilikan lahan.

Tak hanya itu, program ketahanan pangan desa berupa pengadaan sekitar 30 ekor babi dan penanaman bibit jagung (milu) juga dipertanyakan. Warga menyebut keberadaan ternak maupun hasil panen tidak jelas.

Proyek pembangunan kantor desa di desa pun ikut disorot. Warga menduga ada penyimpangan karena material bata lama sebagian digunakan kembali, padahal anggaran mencatat pembelian bata baru. Ironisnya, bangunan kantor desa tersebut serupa dengan yang ada di desa tetangga, namun dengan perbedaan anggaran cukup mencolok.
“Di desa tetangga, anggarannya sekitar Rp92 juta, sementara di Boyong Pante Dua mencapai Rp170 jutaan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Sejumlah warga juga menambahkan bahwa persoalan ini sempat di-hearing di kantor DPRD, namun hingga kini masih menunggu tindak lanjut dari pihak terkait.
“Untuk pemalsuan tanda tangan dan penjualan tanah, kami sudah laporkan ke Polres Minsel dan tinggal menunggu perkembangannya,” tegas seorang warga lainnya.

Warga mendesak aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat dan Kejaksaan, turun tangan mengusut dugaan penyimpangan ini.
“Kami hanya ingin transparansi. Hak desa jangan disalahgunakan demi kepentingan pribadi,” kata seorang warga.

Hukum tua Patris Kandati ketika di hubungi via WhatsApp tidak menanggapi, Hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi terkait tudingan tersebut. (Nals)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *